JATIMTIMES- Ketenangan warga Blitar mendadak dikejutkan dengan peristiwa kematian. Dilaporkan seorang narapidana Lapas Kelas IIB Blitar meninggal dunia pada Rabu (13/09/2013).
Informasi yang diterima media ini, narapidana meninggal dunia itu berinisial AL (25) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Sebelum meninggal dunia, AL sempat mengeluhkan sakit gigi.
Baca Juga : 1.000 Maba Unisba Blitar Ikuti PKKMB, Pesan Bupati Mak Rini: Kembangkan Prestasi, Berbakti untuk Negeri
AL juga sempat membersihkan gigi dengan menggunakan lidi, hingga menyebabkan infeksi dan pembengkakan di gusi. Kondisinya semakin memburuk dengan mengalami demam dan selanjutnya dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja atau Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Blitar, Widha Indra Wijaya Kusuma mengatakan, sesampai di rumah sakit AL mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan dokter, AL mengalami abses mandibular. Abses mandibular adalah infeksi bakteri yang disertai penumpukan nanah di dasar mulut, rahang bawah dan leher.
“Sudah diperiksa dokter dan yang bersangkutan dinyatakan harus menjalani operasi. Namun selang 2 hari pasca operasi kondisinya terus menurun,” jelas Indra.
Pemeriksaan dilakukan lagi dan ditemukan terdapat cairan di paru-paru AL. AL kemudian menjalani operasi lagi. Namun setelah operasi kedua dilakukan, kondisi AL semakin menurun dan pada Rabu pagi yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia.
“Kondisi fisiknya terus menurun, dan pada hari Rabu pagi, AL dinyatakan meninggal dunia,” imbuhnya.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Kawasan Perlintasan KA Singosari, Satu Pengendara Motor Tewas
Sebagai informasi, AL adalah narapidana kasus UU kesehatan nomor 36 tahun 2009. Ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. AL sudah menjalani hukuman penjara 13 bulan dan akan bebas murni 5 bulan lagi tepatnya pada bulan Februari 2024 mendatang.
“Jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” pungkas Indra.