free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Penganiayaan dengan Sabit di Tulungagung Diringkus Reskrim Polsek Rejotangan

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Yunan Helmy

13 - Sep - 2023, 20:36

Placeholder
Ilustrasi (freepik)

JATIMTIMES - Seorang pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) jenis sabit  diamankan Reskrim Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung. Perkara tersebut terjadi pada Rabu 6 September 2023 pada pukul 15.45 WIB.

Penganiayaan terjadi di ladang jeruk Desa Ariyojeding, Kecamatan Rejotangan. Korban adalah seorang perempuan dengan inisial M berusia 66 tahun yang merupakan warga setempat.

Baca Juga : Ribuan Orang Tewas dan 10.000 Orang Hilang Diterjang Banjir Akibat Badai Mediterania

Iptu Mujiatno, kasihumas Polres Tulungagung, menjelaskan Unit Reskrim Polsek Rejotangan telah mengamankan pelaku inisial P. Laki-laki berusa 65 tahun itu  juga merupakan Kecamatan Rejotangan.

“Terlapor inisial P diamankan usai melakukan penganiayaan kepada korban inisial M di sebuah ladang”, kata Mujiatno.

Mujiatno menjelaskan pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban. Dia pun menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

“Korban berangkat ke ladang miliknya yang berada di tepi Sungai Brantas masuk Desa Aryojeding Kecamatan Rejotangan dengan maksud akan mengumpulkan kayu bakar," terangnya.

"Kemudian sekira pukul 15.45 WIB, pada saat korban sedang mengumpulkan kayu bakar, tiba-tiba terlapor datang dan menanyakan kepada korban dengan mengatakan 'Kui jeruke kok enggak dierahi pisan? (kenapa jeruknya tidak dipetik sekalian)”, lanjut Mujiatno.

"Kemudian korban menjawab, la dierahi piye kui wis nggak payu lho, kui jeruk e wis tuek wis 10 tahun, terus telone iki sampeyan jeboli ae, engko sopo sopo seng gelem, sampeyan separo aku separo (dipetik bagaimana lho. Jeruk itu sudah tua, usianya sudah 10 tahun, terus ketela ini saja kamu panen, nanti siapa-siapa yang mau, kamu setengah aku setengah)," ungkapnya lagi.

Mendengar jawaban korban tersebut, pelaku  langsung emosional.  Terlapor kemudian mengatakan, “yo iki jalukanmu (ya ini permintaanmu)” sambil memukul korban pada bagian mulut, kepala dan pundak menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 4 kali.

Korban lantas terjatuh dengan kondisi 2 buah gigi bagian depan atas goyang. Meski begitu, saat korban terjatuh, pelalu menodongkan sabit miliknya sambil mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Tak babat koe, tak pateni kowe tak seret nang kali” (saya potong kamu, saya bunuh kamu, saya buang ke sungai),” ujar  Mujiatno.

Mendengar ucapan terlapor tersebut korban langsung berteriak minta tolong. Memudian terdapat dua orang saksi yang datang melerai korban.

Baca Juga : Harga Beras di Tulungagung Terus Melambung

“Karena tidak terima atas perbuatan terlapor, pelapor selaku anak korban melapor ke Mapolsek Rejotangan guna proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.

Reskrim Polsek Rejotangan kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti setelah menerima laporan tersebut.

“Terlapor dikenakan Pasal 351 KUHP Yo UU Darurat pasal 2 ayat (1) No. 12 Tahun 1951”, terang Mujiatno.

Berdasarkan keterangan terlapor, kasi Humas Polres Tulungagung menjelaskan bahwa terlapor menyewa tanah korban selama 10 tahun dan ditanami pohon jeruk.

Akan tetapi, terlapor merasa untuk saat ini berjalan 8 tahun sisa 2 tahun.

Korban lantas meminta pohon jeruk mau diganti dengan pohon jagung. Terlapor tidak terima dengan ucapan korban yang mau mengganti pohon jeruk dengan pohon jagung.

Tanah yang disewa terlapor kepada korban tidak ada bukti secara tertulis, melainkan sebatas omongan lisan saja.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penganiayaan Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Yunan Helmy