JATIMTIMES – Polres Situbondo memenangkan gugatan sidang putusan praperadilan dengan pelapor Saiful Bahri (LSM Garda Sakera) terkait SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dikeluarkan satreskrim pada 10 Juli 2023.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Baca Juga : Apa Itu Rabu Wekasan dalam Hukum Islam?
"Tanggal 18 Januari 2018 satreskrim mengeluarkan SP3 tentang dugaan pemalsuan surat dengan pelapor Saiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siol Ien, Handoyo Adi Saputra, dan Soejono," ujar kapolres, Selasa (12/9/2023).
Adapun amar putusan hakim praperadilan antara lain menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.
Hakim Pengadilan Negeri Situbondo I Made Muliartha selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang dilayangkan pelapor Saiful Bahri dalam amar putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang di lakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah benar sesuai prosedur (SOP) yang diamanatkan dalam undang-undang.
Selain itu, Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui ketua tim kuasa hukum Polres Situbondo dari Bidang Hukum Polda Jatim AKBP Agung Darmono menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo dan juga kepada hakim yang telah memutuskan perkara praperadilan secara adil.
Baca Juga : Tuntaskan Penyaluran Bansos Triwulan Tiga, 1.936 KPM Kota Kediri Terima Penyaluran Bansos Sembako Susulan
"Persidangan praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah inkrah, kami imbau para pihak bisa menerima putusan tersebut. Kepolisian dalam hal ini Polres Situbondo telah melaksanakan tugas secara profesional dan transparan dalam proses penegakan hukum," ucapnya
Sidang tersebut dihadiri tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Agung Darmono berserta Kompol I.D.A Putu Rahmawati, Kanit Satreskrim Iptu Untoro Windu P, berserta Kasi Hukum Ipda Mukhtar.