free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPR Soal Pendaftaran Capres Dimajukan: Kita Lagi Nunggu Surat Resmi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Sep - 2023, 02:26

Placeholder
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menunggu surat permohonan resmi dari KPU untuk membahas pendaftaran capres dan cawapres yang dimajukan. 

Terkait hal itu, Doli mengaku telah menghubungi pihak terkait untuk segera mengirimkan surat agar ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR.

Baca Juga : Anies Sambangi Markas DPP PKB, Cak Imin Spill Isi Pertemuannya: Bicara Teknis Pemenangan

"Kita lagi nunggu surat resmi, kan mereka permohonannya belum sampe ke kita saya sih udah ada pembicaraan informal saya bilang segera saja dimasukkan dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera," kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Doli mengatakan pembicaraan terkait kepastian penyelenggaraan Pemilu pasti akan langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR. Ia menyebut, jika surat dari KPU sudah masuk, dalam satu atau dua hari pihaknya akan menentukan jadwal.

"Ya pokoknya begitu masuk selalu seperti selama ini, begitu masuk, itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting. Jadi kalau ada peraturan-peraturan yang teknis selalu komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut Doli mengatakan jika pihaknya memahami mengapa jadwal pendaftaran capres atau cawapres ke KPU dipercepat. Menurut Doli, hal itu sudah tertuang saat DPR mengesahkan Perppu Pemilu.

"Peraturan KPU itu kan nanti akan ada 3 lagi PKPU yang mau diajukan bersamaan selain soal pendaftaran itu, ada soal kampanye, termasuk ada revisi tentang dimasukkannya lembaga pendidikan yang sekarang mereka sudah atur hanya boleh kampus yang masuk, nanti kita bahas di Komisi II," ucapnya.

Sementara sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md juga buka suara soal rencana jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dipercepat. Mahfud mengatakan jika jadwal tersebut tidak dimajukan, tahapan Pemilu akan terganggu.

"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Mahfud pun menjelaskan argumennya tersebut. Menurutnya, jika mengikuti jadwal pendaftaran capres-cawapres sebelumnya yakni 19 Oktober-25 November, akibatnya jadwal pencoblosan bisa mundur.

"Karena gini. Ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPR dan Bawaslu. Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU," ujar Mahfud.

"Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan. Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14 (Februari 2024). Oleh sebab itu, lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023) itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," lanjut dia.

Mahfud menjelaskan dipercepatnya jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober justru untuk melaksanakan Perppu Pemilu. Dia mengatakan Perppu itu mengakomodasi pemekaran daerah di Indonesia yang kini menjadi 38 provinsi.

"Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang Pemilu berkenaan dengan terjadinya pemekaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalau tanggal 10-16 (Oktober 2023). Kan cuma mendaftar," kata Mahfud.

Diketahui, berdasarkan draf PKPU jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Baca Juga : 6 Instansi Ini Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023 

Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

KPU juga sudah memberi penjelasan soal dasar hukum memajukan tanggal pendaftaran capres-cawapres. Ketua KPU Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.

Dia mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu usai ada pemekaran provinsi. Perppu Pemilu itu kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

Sebagai gambaran, jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU 3 tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU 7 tahun 2023 tentang Pemilu, maka kampanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023. Sementara, kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023.

KPU menilai hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.

Atas dasar tersebut, KPU merancang PKPU yang mengatur pengumuman pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara itu, masa pendaftaran direncanakan dimulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Masa verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon akan dilakukan pada 10 hingga 19 Oktober 2023. Jadwal ini bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan bakal calon yang dilakukan pada 10 hingga 18 Oktober 2023.

Kemudian, penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan pada 13 November 2023. Diakhiri dengan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023.

Jika merujuk rencana tersebut, maka kampanye Pemilu 2024 tetap dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan capres-cawapres sebagaimana diatur dalam UU Pemilu yang baru.


Topik

Peristiwa Pemilu 2024 DPR kpu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni