free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Mahfud MD Duga Ada Dokumen Palsu Kasus Pencucian Uang Rp 349 T, 8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

11 - Sep - 2023, 21:45

Placeholder
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan soal progress terbaru pengusutan kasus pencucian uang Rp 349 triliun. Mahfud mengungkap jika ada 4 klasifikasi penanganan kasus tersebut.

"Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke kementerian di bea cukai atau di Kementerian Keuangan dan perpajakan di bea cukai dan perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi 4," kata Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Baca Juga : Jalankan Instruksi Bupati, Lurah Gebang Pertemukan PKL dan UMKM dalam Pentas Seni

Lebih lanjut Mahfud mengatakan ada surat yang sudah selesai diusut, lalu surat yang masih perlu ditindaklanjuti. Kemudian, ada pengusutan surat yang masih berproses dan perlu pendalaman khusus.

"Ada yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2017 sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Kemudian ada yang sedang berproses, kalau harus ditindaklanjuti itu menurut catatan kami belum ada tindaklanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi. Yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK, di Kejaksaan dan di kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," tuturnya.

Ia juga membeberkan masalah pada 300 surat di kasus pencucian uang tersebut. Di antaranya dokumen tidak ditemukan, tak otentik hingga fotocopy dan diduga palsu.

"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya berupa fotocopy atau diambil dari google sehingga ini diduga palsu," ujarnya.

"Kemudian ada yang sebenarnya merupakan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi tapi baru diselesaikan di tingkat disiplin. Pidananya tidak ditindaklanjuti, lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai tindak pidana pencucian uang," tambahnya.

Sementara, Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun, Sugeng Purnomo mengatakan ada 8 laporan yang sudah diselesaikan terkait kasus pencucian tersebut. Sugeng mengatakan 8 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dipecat buntut kasus TPPU.

"Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15, itu seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk. Jadi ada trigger lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin," kata Sugeng Purnomo kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).

Sugeng yang juga Deput III Kemenko Polhukam itu mengatakan pengusutan 8 laporan yang telah selesai melibatkan 15 pihak, 8 orang di antaranya telah dipecat. Namun, dia enggan menjelaskan sanksi disiplin yang diterima 7 orang lainnya.

Baca Juga : Gus Makky: Pilkades Serentak 51 Desa Bukan Perang Badar

"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Saat itu, Sugeng mengungkapkan ada 10 LHA, LHP yang diminta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yakni transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

"Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain," terangnya.


Topik

Pemerintahan mahfud md pencucian uang kemenkeu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana