free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Cabuli 4 Muridnya yang Masih Belia, Oknum Guru Ngaji di Malang Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Sep - 2023, 21:11

Placeholder
Tersangka Imam Su’aidi alias Kasidi (baju tahanan), oknum guru ngaji di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang ditangkap anggota kepolisian Polres Malang lantaran telah mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

JATIMTIMES - Oknum guru ngaji di Kabupaten Malang diringkus anggota kepolisian Polres Malang lantaran kasus pencabulan. Mirisnya aksi tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan tersangka kepada muridnya yang masih di bawah umur.

Tersangka pencabulan tersebut bernama Imam Su’aidi alias Kasidi. Pria 32 tahun tersebut merupakan oknum guru ngaji yang tinggal di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Segini Gaji Bripka Nuril, Suami Selebgram Probolinggo yang Dicopot Gegara Istri Flexing

 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menuturkan, tersangka melancarkan aksi pencabulan sejak tahun 2020 lalu. "Aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka di salah satu tempat pengajian yang ada di Kecamatan Lawang. Kejadianya sejak tahun 2020 sampai dengan 2023," terangnya saat konferensi pers di halaman Loby Utama Polres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Dalam kurun waktu sekitar tiga tahun tersebut, diterangkan Wisnu, tersangka telah mencabuli empat anak muridnya yang masih di bawah umur. Keempat korban tersebut masing-masing berinisial SUH (12); ADA (19); WMU (14); dan SNA (14).

"Para korban merupakan warga Kecamatan Lawang. Namun korban yang berinisial ADA mengalami aksi pencabulan oleh tersangka saat yang bersangkutan berusia 17 tahun," imbuh Wisnu.

Tersangka mencabuli para gadis belia tersebut dengan cara yang beragam. Yakni mulai dari melepas celana korban, mencium hingga memegang dan meremas area sensitif para korban.

Aksi tersebut dilakukan kepada masing-masing korban pada beberapa kesempatan. Di mana, para korban mengalami tindak pencabulan antara tiga hingga lima kali.

"Saat melancarkan aksinya tersangka selalu melakukan bujuk rayu dan mengancam para korban untuk menuruti permintaannya, agar hidupnya tenang dan kelak menjadi orang sukses. Tersangka juga mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun, termasuk kepada orang tuanya," jelas Wisnu.

Terus menerus menjadi pelampiasan nafsu dari tersangka, membuat para korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada orang tuanya. Mendapat pengakuan dari putrinya, pihak keluarga akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Sepasang Kekasih Tertangkap Usai Lakukan Aborsi, Kubur Janin di Kos Mantan Pacar

 

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka berhasil diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang pada 6 September 2023 lalu," ujarnya.

Tersangka disangkakan dengan pasal 82 juncto pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002. Yakni tentang perlindungan anak.

"Sedangkan untuk ancaman pidana yang kami kenakan terhadap tersangka adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan desa srigading pemerkosaan guru ngaji cabul kabupaten malang gadis belia



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni