free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud MD Angkat Bicara soal Bentrokan Rempang: Bukan Penggusuran, tapi Pengosongan Lahan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

09 - Sep - 2023, 02:27

Placeholder
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9) bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak.

"Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).

Baca Juga : NasDem Yakin PKS Akan Tetap di Koalisi Anies-Cak Imin

Selanjutnya, Mahfud menjelaskan bahwa pada 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.

Sebelum investor masuk, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tak pernah dikunjungi. Kemudian, pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.

Padahal, kata Mahfud, surat keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.

Mahfud pun menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana. Ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk," kata Mahfud.

"Nah proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya," sambung Mahfud.

Mahfud lalu menilai, kekeliruan yang dilakukan KLHK adalah mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.

"Itu kalau enggak salah sampai lima atau enam keputusan gitu. Dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya," sebut Mahfud.

Menurut dia, warga dan pihak pemegang hak perlu berdiskusi bersama mengenai sejumlah hal. "Tinggal sekarang kan perlu, mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi karena mereka memang tidak berhak. Udah kerahiman ini, dan bagaimana memindahkannya, dan ke mana. Mungkin itu yang perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya itu lebih bagus," terang dia.

Sementara untuk penanganannya, Mahfud meminta Polri berhati-hati menangani persoalan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mahfud meminta penanganan persoalan itu ditangani dengan humanis.

"Ya kita tetap, secara hukum, minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu atau aksi unjuk rasa, atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu, supaya ditangani dengan baik dan penuh kemanusiaan. Itu sudah ada standarnya. Itu masalah tindakan pemerintah dan tindakan aparat supaya Polri hati-hati," kata Mahfud.

Baca Juga : Makin Mahal, Pedagang Keluhkan Harga Beras Bulog Ikut Naik

Sebelumnya, bentrokan terjadi antara aparat dan warga di Rempang dan Galang, Batam,  pada Kamis (7/9). Warga membuat barikade untuk menolak relokasi.

Bentrokan tak dapat dihindari ketika polisi berusaha menerobos barikade warga. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.

Sebelum itu terjadi, Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan di Pulang Rempang dan Galang. Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya bakal direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung.

Pemerintah akan membuatkan warga terdampak rumah permanen di lokasi yang baru. Kendati demikian, warga setempat keberatan atas rencana tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan saat ini memang sedang dilakukan upaya pembebasan lahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam menyusul rencana pengembangan Rempang Eco City.

Akan tetapi, kata dia, masih ada sekelompok warga yang menolak rencana pengembangan dan tetap menguasai lahan itu.

Listyo menyebut berbagai upaya seperti musyawarah dengan warga setempat sudah dilaksanakan dengan warga. Selain itu, ia menyebut BP Batam telah menyiapkan relokasi dan ganti rugi terhadap lahan yang akan dilakukan pembebasan.

Ia menyebut  terdapat beberapa masyarakat yang tetap berusaha untuk mempertahankan lahan tempat tinggalnya. Kondisi itulah yang memaksa kepolisian untuk bergerak dan melakukan penertiban.

Saat ini telah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrok tersebut. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menyebut ketujuh orang itu dijadikan tersangka karena dianggap sebagai provokator saat terjadi bentrok warga dan aparat.


Topik

Peristiwa Bentrok di Rempang bentrokan di Batam Mahfud MD bentrok aparat dan warga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy