JATIMTIMES - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina merespons soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dua terdakwa kasus penganiayaan berat terencana, Mario Dandy dan Shane Lukas.
Diketahui, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp 25 miliar. Jika tak mampu membayar restitusi, putra Rafael Alun Trisambodo tersebut harus menggantinya dengan pidana penjara selama 7 tahun. Hukuman restitusi ini juga jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni Rp 120 miliar. Sedangkan Shane Lukas, divonis 5 tahun penjara tanpa kena sanksi restitusi.
Baca Juga : Gedor Kamar Janda Setengah Bugil Dilaporkan BK, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tulungagung
Melalui akun X (Twitter) pribadinya, Jonathan merespons soal vonis yang diterima oleh pelaku penganiayaan kepada putranya. Dia mengaku bahwa tuntutan jaksa adalah caranya untuk balas dendam secara hukum.
"Kemarin lawyer Shane dan Mario ngomong bahwa tuntutannya seperti balas dendam. Iya gue emang dendam sampe mati atas perlakuan 2 anak itu, tapi gue nyalurinnya lewat jalur hukum yang ada undang2nya. Atau mereka maunya disalurin diluar jalur lain aja? Semua jalur gue siapin ko," cuit Jonathan, pada Jumat (8/9/2023).
Dia pun mengaku siap menempuh jalur hukum sampai MA demi hukuman yang setimpal atas perlakuan terdakwa kepada David.
"Belum (final vonis), tapi kita lawan terus sampe mentok di MA kalo perlu," pungkas dia.
Lebih lanjut, Jonathan juga membeberkan kondisi David yang disebut mengalami kemunduran perkembangan sosial emosional dan kemunduran intelektual. Dia pun mengaku menerima kabar yang pahit tersebut.
"Walaupun pahit tapi harus ditelan. Hasil assesment dari psikolog kementerian PPA terakhir (agustus 2023) sesuai dengan apa yang disampaikan dr Tatang terkait gejala sisa diffuse axonal injury stage 2. Beberapa poin, dan yang dominan ada 2. Yakni kemunduran perkembangan sosial emosional dan kemunduran intelektual," jelas Jonathan.
Kemunduran perkembangan sosial emosional yang dimaksud Jonathan adalah David kerap mengalami emosi yang eksplosif. "Efeknya swingmood (emosinya sering eksplosif), usia emosionalnya setara anak 5 tahun 8 bulan," ujar dia.
"Usia intelektualnya setara usia 8 tahun, kesulitan dalam menerima pelajaran dan perubahan prilaku etika dasar yang sangat drastis," imbuh Jonathan.
Baca Juga : Silaturahmi dengan Wartawan, Kapolres Tulungagung Siap Perbaiki Pelayanan Informasi
Oleh karenanya, dia menyebut David akan terus mendapatkan pendampingan psikis, fisioterapi, okupasi, yang entah sampai kapan kedepan. Dalam cuitannya, ia pun meminta doa kepada publik.
"Semoga selalu diberikan kekuatan, terutama gue biar gak bertindak aneh2 yang merugikan diri dan keluarga," pungkas Jonathan.
Unggahan Jonathan pun menuai beragam komentar dari warganet. Banyak warganet yang setuju dengan cuitan Jonathan.
"Walah wqwq. Dari semua kemungkinan “boleh” balas dendam, urusan anak adlh yg paling boleh, paling dapat diterima. Dari semua cara balas dendam, jalur hukum adlh yg paling sah," @JS_Khai***.
"Orangtua mana yg ga dendam melihat anaknya dianiaya begitu? Tu pengacara mbelain sih emang wajib tapi pahami posisi orangtua korban dong...," @penguasa****.
"Lawyer mereka itu mgkn cara pikirnya baru "bener" kalo anak mereka diposisi yg sama sperti david yg dianiaya terdakwa.. Skrg mah bs ngomong bnyk alasan krn dibayar aja kan itu.. Orang tua mana pun pasti akan dendam klo anaknya dianiaya.. Kecuali mereka sealiran ama monster RAT y," @santi****.