JATIMTIMES - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra. Anggota Dittipidum Bareskrim Polri sedang membawa Dito Mahendra ke Jakarta.
"Hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga : Buka ASEAN+Youth Summit 2023, Menpora Ajak Anak Muda Tingkatkan Keterampilan
Usai ditangkap, Dito Mahendra bakal langsung diperiksa penyidik setibanya di Bareskrim Polri.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu ya," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dito berhasil ditangkap penyidik di wilayah Bali. Dito juga disebut tengah dibawa menuju Bareskrim Polri dan diperkirakan tiba sekitar pukul 14.00 WIB.
Djuhandhani sendiri mengaku saat ini langsung menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan perkara tersebut.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," jelasnya.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Baca Juga : Buntut Prewed Pakai Flare, Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka Kebakaran Savana Bromo
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, polisi sudah meminta Dito Mahendra untuk menyerahkan diri. Dia meminta Dito mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Kita tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada Saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.