free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Beri Waktu 42 Hari untuk Peserta Kirimkan Video Lomba SAK-RT

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

08 - Sep - 2023, 13:35

Placeholder
Satpol PP Kabupaten Malang bersama JatimTIMES.com sedang memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Lomba SAK-RT kepada jajaran Sekretaris Kecamatan di Kabupaten Malang, Kamis (7/9/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dengan JatimTIMES Network memberikan waktu 42 hari kepada peserta untuk pengiriman video Lomba Solidaritas Aman Keluarga Rukun Tetangga (SAK-RT) 2023.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Teddy Wiryawan menyampaikan, bahwa untuk jadwal rangkaian kegiatan Lomba SAK-RT 2023 yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023 telah disepakati bersama. Yakni antara tim dari Satpol PP Kabupaten Malang, JatimTIMES Network, serta para Sekretaris Kecamatan dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang.

Baca Juga : Bacakades Empat Desa di Banyuwangi Belum Memenuhi Syarat, Pendaftaran Diperpanjang

"Berdasarkan rapat kesepakatan dengan sekcam, kita mulai pengumpulan video tanggal 11 September dan terakhir 22 Oktober," ungkap Teddy di Gedung G Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, 42 hari merupakan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk membuat sebuah video kondisi wilayahnya masing-masing. Mulai dari kondisi lingkungan yang bersih, kegotong-royongan, peningkatan ekonomi, penguatan komunikasi, kreativitas serta ketentraman dan ketertiban umum.

"Kita kasih waktu cukup lama satu bulan untuk mereka bisa membuat suatu karya yang itu bisa mewakili indikator-indikator yang sudah kita sampaikan kepada mereka," ujar Hendra.

Nantinya, para peserta juga harus memerhatikan beberapa persyaratan wajib, yakni maksimal video berdurasi tiga menit; diunggah pada platform yang dimiliki, seperti YouTube, Instagram, Facebook dan Twitter atau X.

Selain itu, masing-masing narasi atau caption pada unggahan video diwajibkan untuk menambahkan beberapa tagar dan akun media sosial. Di antaranya #HUTKabupatenMalang1263; #LombaSAK-RTKabMalang; #LombaSak-RT2023; dan #MalangMakmur, serta tag tiga akun Instagram. Yakni Satpol PP Kabupaten Malang, JatimTIMES, dan Pemkab Malang.

"Nanti dari tim kami Satpol PP dan JatimTIMES akan melihat mana video yang dikirim oleh masing-masing peserta RT yang memang itu dari sisi estetika, etika, dan pengemasannya menarik. Dan itu kondisi riil di lapangan saat itu juga, sehingga tidak ada rekayasa apapun," terang Teddy.

Nantinya, setelah melalui proses penilaian untuk masing-masing peserta, pihak panitia dan juri yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Malang dan JatimTIMES Network akan melakukan pemilihan 10 besar peserta Lomba SAK-RT 2023.

"Sehingga nanti akan menjadi video paling bagus dan dipilih 10 besar. Nanti 10 besar akan kita lanjuti visite ke lapangan," tutur Teddy.

Baca Juga : Satpol PP Kabupaten Malang Targetkan Lebih dari 100 Peserta Ikuti Lomba SAK RT

Pihaknya menjelaskan, bahwa proses penjurian pada Lomba SAK-RT 2023 dibagi menjadi dua tahap. Yakni waktu penjurian tahap pertama dilakukan pada tanggal 23 sampai 25 Oktober 2023. Lalu penjurian tahap kedua berlangsung mulai tanggal 26 Oktober sampai 3 November 2023 sekaligus dilakukan visitasi.

Nantinya tim juri akan melakukan penilaian untuk menetapkan juara satu, dua dan tiga. Kemudian pengumuman juara akan dilakukan pada 6 November 2023 serta penyerahan hadiah rencananya akan dilakukan pada momentum upacara peringatan HUT Kabupaten Malang ke-1.263 tahun.

Sementara itu, Direktur JatimTIMES Network Heryanto menambahkan, bahwa peserta yang mengikuti Lomba SAK-RT harus menyajikan video berdurasi maksimal tiga menit pada masing-masing media sosial yang dimiliki.

"Kemas video sesuai tema dan tidak bertele-tele dengan penguatan branding di wilayah peserta. Lalu jangan lupa di setiap video yang didaftarkan diberikan dubbing suara untuk menjelaskan terkait video yang dilombakan," ujar Heryanto.

Selain itu, dia juga mengingatkan yang menjadi sorotan terhadap video-video peserta Lomba SAK-RT, pada inovasi dalam gotong-royong hingga peningkatan ketertiban masyarakat di masing-masing wilayah peserta.


Topik

Pemerintahan Satpol PP kabupaten malang lomba sak RT 2023 jatimtimes Teddy wiryawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya