free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Akui Pemasangan Sejumlah Reklame Tak Sesuai Aturan, DPD PKS Kota Malang Akan Evaluasi Internal

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Sep - 2023, 01:04

Placeholder
Penertiban reklame parpol oleh Satpol PP Kota Malang beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD-PKS) Kota Malang akan melakukan evaluasi secara internal terkait pemasangan reklame yang digunakan sebagai media sosialisasi. Hal itu sebagai tindak lanjut atas penertiban reklame partai politik (parpol) karena dinilai melanggar aturan beberapa waktu lalu. 

Sekretaris DPD PKS Kota Malang, Trio Agus Purwono mengaku dalam hal ini pihaknya berusaha menghormati apa yang sudah menjadi ketetapan, termasuk dalam penyelenggaraan reklame. Artinya, hal itu ia tangkap sebagai instruksi yang harus dipatuhi oleh semua kader PKS. 

Baca Juga : Cak Imin Jadi Cawapres Anies, PKB Kota Blitar Siap All Out Wujudkan Kemenangan

"Itu yang perlu harus diedukasi, karena semua orang harus senantiasa diberi pemahaman. Termasuk diberikan sosialisasi lagi, agar kita bisa mematuhi tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak," ujar Trio, Kamis (7/9/2023). 

Dirinya pun mengakui jika reklame berisi sosialisasi itu ditertibkan karena diketahui melanggar aturan, maka hal itu cukup memalukan. Apalagi, jika reklame yang dipasang dan melanggar aturan itu menampilkan gambar anggota dewan yang masih aktif bertugas. 

"Ya pasti (bikin malu) mungkin saja karena ketidaktahuan, minim informasi, atau bisa jadi karena tim di lapangan yang perlu diedukasi," tegas Trio. 

Untuk itu, hal tersebut akan segera disampaikan secara internal di lingkungan DPD PKS Kota Malang. Sebab dalam hal ini, menurutnya tidak menutup kemungkinan bahwa ketidakpahaman pada aturan penyelenggaraan reklame ada di tim lapangan dari masing-masing caleg. 

"Akan disampaikan secara internal, karena mungkin saja yang tidak paham itu tim dari masing-masing caleg. Ya namanya juga estetika aturan, kan kita juga sama-sama kita yang membuat. Kalau andaikan tempat sesuai kan tidak ada masalah sebenarnya," pungkas Trio. 

Sementara itu, beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban reklame parpol yang dinilai melanggar aturan. Baik karena tidak berizin, perizinan expired ataupun bagi reklame yang dipasang tidak pada tempatnya. 

Sedangkan penyelenggaraan reklame di Kota Malang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022. Dimana di dalamnya juga diatur tentang titik-titik yang dilarang untuk dipasang reklame. 

Baca Juga : Diduga Tersangkut Kasus Korupsi PT GTS, Kejagung RI Sita Aset Nayumi Sam Tower di Malang

Seperti dipasang di pohon, tiang listrik, dipasang tanpa izin dan pemasangan yang menutupi rambu-rambu lalu-lintas ataupun fasilitas umum. Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat juga telah memastikan bahwa reklame parpol yang ditertibkan memang menyalahi aturan. 

"Dan itu memang pemasangannya tidak sesuai dengan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022," ujar Rahmat beberapa waktu lalu. 

Pantauan di lokasi, meskipun sudah dilakukan penertiban, ternyata masih ada beberapa reklame yang dipasang tidak sesuai aturan. Yakni dipasang di tiang listrik, di pohon atau di tempat-tempat yang berdasarkan Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2022 dinyatakan steril dari reklame. 

Kebanyakan reklame yang ditertibkan berisi sosialisasi tentang bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Baik di tingkat DPR-RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kota Malang. Selain itu juga ada beberapa reklame yang menampilkan foto tokoh bakal maju sebagai calon presiden. 

Selain reklame dari parpol, juga ada reklame salah satu tokoh yang bakal maju sebagai Calon Wali Kota Malang 2024 dari jalur independent atau tidak melalui parpol. Sementara itu, kebanyakan reklame yang ditertibkan juga berukuran sekitar 2x4 meter. Bahkan juga ada reklame dari anggota DPRD Kota Malang yang masih aktif. 


Topik

Politik PKS kota malang fraksi pks dprd kota malang pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni