free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Wulan Guritno Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Dugaan Promosi Judi Online

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

07 - Sep - 2023, 19:21

Placeholder
Aktris Wulan Guritno. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Aktris Wulan Guritno absen dari agenda pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan konten judi online. Bareskrim mengungkap jika Wulan meminta pemeriksaan diundur.

"Barusan terkonfirmasi dan permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG (Wulan Guritno) ya," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga : Kembali Dipanggil sebagai Saksi di Kasus Korupsi di Kemnaker, Cak Imin Datangi KPK dengan Wajah Sumringah

Adi tak menjelaskan secara rinci terkait alasan Wulan mengajukan penundaan klarifikasi. Adi juga belum mengungkap detail terkait waktu pemanggilan ulang terhadap Wulan Guritno.

Sementara sebelumnya Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan klarifikasi terhadap aktris Wulan Guritno terkait dugaan promosi situs judi online. Panggilan itu dijadwalkan hari ini.

Hal itu disampaikan oleh, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan pada panggilan tersebut nantinya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan mendalami maksud dan tujuan Wulan melakukan promosi konten judu online tersebut.

Adapun pemanggilan itu dilakukan usai beredar video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan, situs tersebut merupakan laman game online yang tepah bersertifikat.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga tengah mendalami informasi sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar menyatakan pihaknya terus berupaya memberantas praktik judi online. Dia juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

Baca Juga : Pertamina Klaim Penanganan Kebakaran Lahan Kilang Minyak Tuban Selesai Dengan Koordinasi Stakeholder

"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Adi Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Berdasarkan hasil penelusuran Bareskrim, dia mengatakan video Wulan yang diduga mempromosikan judi online dibuat pada 2020. Namun, laman judi yang dipromosikan Wulan pun masih aktif.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tersebarnya video Wulan Guritno yang dibagikan oleh akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video ia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.


Topik

Peristiwa wulan guritno konten judi online bareskrim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana