JATIMTIMES - Hingga Agustus 2023, sudah 1.411 perusahaan di Kota Batu yang sudah melindungi karyawan mereka dengan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun dari jumlah tersebut, masih saja ada perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu, ada 216 perusahaan di Kota Batu yang menunggak. Jumlah iuran yang ditunggak jika ditotal mencapai Rp 1.592.267.691.
Baca Juga : Baznas Kota Malang Diminta Kuatkan Branding untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Kota Batu Supardi Prayitno mengatakan, perusahaan yang melakukan penunggakan iuran akan berdampak terhadap manfaat yang akan diberikan kepada pekerja. Mulai tidak bisa menyalurkan santunan meninggal dunia.
“Jangan sampai nunggak, supaya pelayanan kepada anggota bisa maksimal. Dengan menunggak pelayanan pun bisa berhenti,” kata Pardi, Rabu (6/9/2023).
Termasuk tidak bisa melakukan pelayanan di rumah sakit jika terjadi kecelakaan terhadap pekerja, dan pencairan jaminan hari tua. Tentu ini menyebabkan segala hal menjadi terhambat.
“Karena itu kami berharap agar perusahaan-perusahaan ini segera membayarkan kewajibannya,” terang pria asal Jember ini.
Baca Juga : Satu Bulan Jelang Tahapan Pilkada, KPU Banyuwangi Tunggu Kepastian Dana Hibah
Perusahaan yang menunggak itu dikenakan fenda sebesar 2 persen untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari Iuran yang seharusnya dibayar. “Jika selama 6 bulan masih menunggak iuran, perusahaan tersebut akan di-sounding oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Pardi.
Sementara itu, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Batu agar badan usaha patuh dan taat dalam melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan tujuan pemenuhan hak normatif tenaga kerja.