JATIMTIMES - Pembongkaran Tugu perguruan silat di sejumlah daerah terus dilakukan pihak berwajib. Tak terkecuali di Kabupaten Tulungagung, pembongkaran tugu perguruan silat akan terus dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti imbauan surat edaran bernomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023 dari Bakesbangpol Jawa Timur.
Dalam imbauan ini, masing-masing perguruan silat diminta membongkar secara mandiri, paling lambat Agustus 2023 lalu. Lalu bagaimana di Kabupaten Tulungagung, Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan hingga saat ini sudah ada dua tugu yang dibongkar.
Baca Juga : Meriahnya Pagelaran Wayang Kulit di Pendapa Tulungagung, Angkat Lakon Bima Suci
"Saat ini sudah dua (tugu), tapi yang lain sudah siap dan akan diupayakan (dibongkar) serentak di bulan ini," kata Teuku Arsya, Rabu (6/9/2023).
Lanjut Kapolres Tulungagung ini, yang akan dibongkar merupakan tugu yang keberadaannya ditanah milik negara. Jika sudah dipastikan berdiri di lahan yang bukan milik pribadi, pembongkaran akan dilakukan serentak dalam waktu dekat. Selain itu, tugu yang akan dibongkar dipastikan yang tidak punya izin pendiriannya.
"Targetnya semua yang ada di tanah negara tanpa izin," ungkapnya.
Namun demikian, jika ada permohonan resmi baik dari pihak desa atau masyarakat yang ingin mengalihfungsikan tugu dengan kepentingan yang lebih bermanfaat, Teuku Arsya memastikan hal ini bisa dilakukan.
"Bisa," ucapnya singkat.
Baca Juga : Pesona Air Terjun Pantai Pacar di Tulungagung
Seperti diketahui, dari data yang dimiliki Polda Jawa Timur, ada sekitar 4000 tugu perguruan silat yang didirikan. Puluhan tugu telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya dengan sukarela. Tugu ini, keberadaannya dinilai sebagai salah satu pemicu konflik antar perguruan. Ujungnya, dari konflik ini tidak jarang terjadi perkelahian fisik yang berakibat nyawa melayang.