free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Viral, Pagar Jembatan Dibongkar Agar Truk Sound System Bisa Lewat 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

06 - Sep - 2023, 14:54

Placeholder
Momen saat jembatan dihancurkan demi truk parade sound system bisa melintas. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Baru-baru ini parade sound system di Jawa Timur tengah menjadi sorotan. Selain polusi suara, parade sound juga kerap dikeluhkan lantaran merusak fasilitas umum. 

Paling anyar beredar viral beberapa orang merusak pagar jembatan agar truk muatan sound system bisa melintas. Seperti diunggah oleh akun TikTok @jas_project tampak beberapa orang memukul tiang jembatan dengan palu berukuran besar demi mobil yang membawa parade sound system bisa melintas.

Baca Juga : Sempat Terdengar Suara Ledakan, Pabrik Rokok di Kepanjen Alami Kebakaran

Terlihat juga besi yang berfungsi sebagai pagar jembatan dilepas. Bahkan hampir seluruh tembok di jembatan itu dihancurkan agar truk muatan sound system bisa melintas. 

Tampak juga lokasi penghancuran pagar jembatan itu berada di area persawahan. Pasalnya dari video tampak banyak sawah dan tanaman bambu. Diduga bukan di area pemukiman warga. 

Dari kendaraan truk yang membawa sound system tampak terdapat poster yang ditempel di bagian depan dengan tulisan "Pasukan RT 12". Sementara truk berwarna biru yang memuat sound system terdapat tulisan "The King of Radiator Malang". Diduga truk muatan sound system tersebut berasal dari Malang. 

Truk parade sound system bertuliskan

Truk parade sound system bertuliskan "The King of Radiator Malang". (Foto: TikTok)

Namun belum diketahui lokasi jembatan yang dirusak tersebut di mana. Pasalnya video tidak menyertakan lokasi. Dari beberapa komentar juga ada yang menyebutkan kejadian serupa terjadi di Jombang, di mana disebutkan ada tiga jembatan dirusak demi truk muatan sound system melintas. 

Berdasarkan penelusuran di akun YouTube Jas Project, parade sound system dilakukan di berbagai daerah di Jawa Timur. Seperti di Rejoagung, Ngoro, Jombang; Brumbung, Kepung, Kediri; Badas, Kediri; Tanggul Mulyo, Kediri; Mlancu, Kandangan, Kediri; Sekoto, Kediri; dan Sumbermulyo, Jombang. 

Unggahan video yang memposting pagar pembatas jembatan dirusak itu pun menuai beragam komentar negatif dari warganet. 

"Sing bener sound e di geraji separo," @Ruwet_****. 

"Kira2 kalau entar rutenya ketutup rumah, apa rumahnya bakal dibongkar juga," @Danu****. 

"Engko lek gadue jembatan jare pemerintah gak ngurusi," @aku****. 

"Bagusnya muatan mengikuti kondisi jalan bukan sebaliknya," @bajuanak****. 

"Hanya orang pedalaman yang bisa begini," @Selvi*********. 

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Kabupaten Malang telah merilis aturan Surat Edaran yang berisi larangan penggunaan sound system. Surat Edaran yang dirilis pada Rabu (30/8/2023) tersebut ditujukan kepada Camat di seluruh wilayah Kabupaten Malang. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, maka diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:

1. Mendapatkan izin Tertulis dari Polres/ Poleek setempet;

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan;

3. Dilarang mengandung unsur pornografi; 4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan;

5. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum; 

Baca Juga : Wali Murid Datangi SMPN 3 Tuban, Protes Tarikan yang Diumumkan Komite Sekolah

6. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau baranf terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian;

7. Dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan / konstruksi bangunan; 

8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB; 

9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut; 

10. Pelanggaran teehadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa sebagai berikut:

a. Teguran; 

b. Peringatan Tertulis; 

c. Penghentian Kegiatan; 

d. Penyitaan Benda dan Kendaraan;

e. Denda Administratif. 

Demikian informasi soal surat edaran Pemkab Malang yang merilis aturan soal kegiatan karnaval / cek sound dan hiburan keramaian. Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir Wahyu Hidayat., M.M. 


Topik

Peristiwa Sound system Wahyu Hidayat Jatim kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya