JATIMTIMES - Seorang wali murid SMPN 3 Tuban, Budi Tristianto (44), mempersoalkan uang sumbangan yang baru saja dikeluarkan oleh komite sekolah.
Sarjana hukum jebolan Universitas Brawijaya Malang yang juga alumnus SMPN 3 Tuban tahun 1995 ini tercatat dua kali mendatangi SMPN 3 di Jalan Sunan Kalijaga No 67. Kedatangannya ditemui Kepala SMPN 3 Tuban Anik Winarni pada Selasa (5/9/2023).
Baca Juga : Polisi Tangkap Sindikat Curanmor, Mampu Ubah Nomor Rangka dan Mesin untuk Dijual
Budi selain mempertanyakan penarikan sumbangan oleh komite, juga menyinggung legalitas komite sekolah dengan segala kebijakan yang dibuat.
"Dulu rapat komite, saya hadir. Sementara komite berlangsung 2022 ini, tidak ada undangan dari wali murid. Tiba-tiba sudah berlanjut ketua komitenya sampai sekarang. Pemilihan ketua komite ini apakah sesuai Permendikbud," ujar pengusaha ayam bakar itu kepada awak media.
Berdasarkan notulen pertemuan komite dan pengurus paguyuban kelas 8 dan 9 pada 25 Agustus 2023, untuk kelas 8 dikenakan biaya sumbangan sebesar Rp 1,5 -1,7 juta, kelas 9 antara Rp 1,2-1,7 juta, dan bagi yang kurang mampu dibuktikan dengan kartu sosial dan surat keterangan tidak mampu.
Dalam notulen tersebut juga diterangkan, biaya dikeluarkan siswa kelas 8 dan 9 masing-masing digunakan untuk membiayai 13 kegiatan dalam waktu 1 tahun.
"Dulu anak saya kelas 1 bayar sumbangan Rp 2,7 juta, kelas 2 satu juta rupiah, dan kelas 3 antara Rp1,2 - 1,7 juta/tahun," bebernya.
"Apa pun keputusan komite yang baru, kalau mengacu pada aturan tentu tidak sah. Bukan keberatan lagi, tapi saya akan tarik ulur lagi soal sumbangan itu," tegas Budi.
Setelah ini, Budi masih menunggu informasi dari Kepala SMPN 3 Tuban yang akan memeriksa berkas pemilihan komite sekolah tahun 2022 itu. Sebab, Anik yang sebelumnya kepala SMPN 1 menjabat kepala SMPN 3 bulan Oktober dan pelantikan komite sekolah pada Agustus 2022.
Baca Juga : Penting, Jaga Konsentrasi saat Naik Motor agar #Cari_ Aman di Jalan
Kepala SMPN 3 Tuban Anik Winarni menjelaskan bahwa sumbangan yang diputuskan komite bersama paguyuban sifatnya sukarela.
"Tidak ada paksaan dan banyak wali murid yang mengajukan keberatan dan diberi keringanan," ujar Anik didampingi humas SMPN 3 Tuban.
Anik menambahkan, dibentuknya paguyuban kelas 8 dan 9 merupakan petunjuk dari Dinas Pendidikan Tuban. Untuk kelas 7 belum terbentuk paguyuban, sehingga waktu itu semua wali murid diundang semua untuk rapat.
Karena sifatnya fleksibel atau sukarela, Anik juga menginformasikan bahwa sedikit banyaknya sumbangan dari orang tua akan memengaruhi kegiatan di sekolah. Jika anggaran untuk kegiatan yang direncakan rutin setahun belum ada, maka solusinya beberapa kegiatan akan ditunda pelaksanaannya atau ditiadakan.