JATIMTIMES - Ratusan warga lingkungan Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota, Kota Kediri terlihat antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi Produk Hukum (SPH) ke 15 tahun 2023 yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Katino, A.Md, Minggu (3/9/2023).
Materi sosialisasi produk hukum yang diberikan terkait Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan menghadirkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri, Hery Purnomo.
Baca Juga : Polres Sampang Gelar Operasi Zebra Semeru 2023
Acara yang dilaksanakan di lingkungan Kelurahan Banjaran itu terpantau cukup aktif, komunikasi berjalan dua arah, ada beberapa warga yang bertanya langsung terkait materi yang diberikan oleh narasumber.
"Kegiatan ini adalah upaya dari kami DPRD Kota Kediri memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku di Kota Kediri," ujar Katino.
Katino juga mengatakan dengan adanya sosialisasi dan edukasi dari pihak yang kompeten di bidangnya diharapkan kedepan masyarakat Kota Kediri semakin paham tentang aturan-aturan yang berlaku. Sehingga tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Agar masyarakat tidak gampang terkecoh oleh pengembang yang nakal, hari ini kami bersama Dinas Perkim Kota Kediri memberikan sosialisasi terkait, Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman," tambahnya.
Baca Juga : Asal usul Reog Ponorogo Berawal dari Putri Raja Kediri untuk Tujuan Ini
Sementara itu Hery Purnomo selaku pembicara menjelaskan materi yang kita sampaikan ada beberapa hal antara lain tentang Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Kami mengingatkan kepada mayarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli rumah di perumahan. Pembeli harus memastikan kelengkapan surat-surat kelengkapannya. Agar tidak tertipu oleh pengembang yang nakal atau belum mempunyai izin," papar Hery Purnomo.