JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Pengusutan kasus tersebut kemudian memantik pertanyaan NasDem.
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi mempertanyakan posisi KPK dalam mengusut dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Gus Choi menilai kasus itu sengaja dibuka kembali saat Cak Imin akan melakukan deklarasi sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.
Baca Juga : Gedor Kamar Janda Setengah Bugil, Anggota DPRD Tulungagung Beri Klarifikasi
Menjawab pertanyaan itu, KPK menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) telah berjalan lama.
"Perlu dipahami jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (3/9/2023).
Adapun dugaan korupsi di Kemenaker terkait sistem proteksi TKI terjadi pada tahun 2012. Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menaker RI.
Ali mengatakan pengusutan kasus di Kemenaker dilakukan secara profesional. Dia menyebut pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja KPK.
"Kami berharap para pihak tersebut tidak buat narasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami lakukan publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK," jelas Ali.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut Ali memastikan kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak akan terpengaruh dengan dinamika politik saat ini. Kerja KPK, kata Ali, akan mengacu pada kelengkapan alat bukti.
"Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan. Kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," katanya.
Sebelumnya Partai NasDem mengatakan KPK mengada-ada karena mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. NasDem mempertanyakan posisi KPK.
Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker itu terjadi pada 2012 ketika Menaker RI dijabat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi, mengingatkan KPK jangan menjadi alat politik di tahun politik.
"KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik," kata Gus Choi usai deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, dilansir detikJatim, Sabtu (2/9/2023).
Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres. Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.
Baca Juga : Sejarah Headset yang Saat Ini Digunakan Manusia di Seluruh Dunia
"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macam-macam. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu," jelasnya.
"KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah didalami Komisi Pemberantasan (KPK) terjadi pada 2012, saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat menteri tenaga kerja.
Periode waktu itu disampaikan langsung oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Dia menyampaikan, bahwa laporan mengenai kasus korupsi tersebut ditelusuri secara periode ke periode hingga ditemukannya pada 2012.
Sebagaimana diketahui dalam periode tersebut, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 2009-2014 di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ya di-searching. Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadiannya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," ujarnya dalam keterangan, Jumat (1/9/2023).
Dia juga menyampaikan peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin. Semua pejabat dalam periode tersebut bakal dimungkinkan untuk dimintai keterangan.
"Semua pejabat di tempus [2012] itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan," tutur Asep.
Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun, ketiga orang tersangka ini belum diungkap identitasnya. Pengadaan software yang dimaksud itu merupakan obyek penyidikan dugaan korupsi yang kini tengah ditangani oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan negara telah menggelontorkan anggaran guna kontrak pengadaan software tersebut, namun tidak berfungsi. Adapun, KPK menjerat ketiga orang ini dengan Pasal 2 atau 3 terkait kerugian negara dan masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini melalui lembaga auditor negara seperti BPK maupun BPKP, atau dari internal KPK sendiri.