JATIMTIMES - Perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, pelapor model B, hingga tim kuasa hukum menghadiri Polres Malang, Jumat (1/9/2023). Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi undangan Polres Malang terkait gelar perkara khusus laporan model B dalam tragedi Kanjuruhan.
Hingga berita ini ditulis, Jumat (1/9/2023) malam gelar perkara khusus masih jeda untuk kepentingan ishoma, sebelum kemudian nantinya bakal dilanjutkan kembali. "Kita diundang untuk gelar perkara khusus. Tadi di awal sudah kita mulai, yaitu pendapat, saran dan harapan dari kuasa hukum maupun korban," ungkap kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok, Imam Hidayat saat ditemui awak media di Polres Malang, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga : 7 Selebgram Ngawi Masuk Penjara Gara-Gara Endorse Judi Online
Imam menyebut, sebelum jeda, terdapat beberapa poin yang telah disampaikan oleh pihak keluarga korban maupun tim kuasa hukum saat gelar perkara khusus berlangsung. Di antaranya meliputi hasil autopsi hingga wacana renovasi Stadion Kanjuruhan.
"Dalam hal ini saya menyampaikan beberapa hal. Pertama masalah autopsi yang kita tidak bisa terima dengan kesimpulan dari dokter. Yang kedua juga masalah belum adanya rekonstruksi terhadap LP B (laporan model B). Kita juga mempermasalahkan itu. Kemudian yang ketiga juga saya minta supaya Stadion Kanjuruhan jangan dulu direnovasi," bebernya.
Pertimbangan penundaan renovasi tersebut lantaran Stadion Kanjuruhan merupakan tempat kejadian perkara (TKP). "Karena itu merupakan tempat kejadian perkara. Itu poin-poin yang kita sampaikan di awal," ujarnya.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Polres Malang juga membeberkan presentasi hasil penyelidikan terkait laporan model B. Setelahnya agenda bakal dilanjutkan dengan sesi diskusi.
"Presentasi hasil penyelidikan oleh pihak Polres (Malang) yang sampai saat ini masih jeda ya, break karena salat. Nanti setelah ini dilanjutkan kembali. Baru nanti sesi yang ketiga mungkin baru diskusi ya," ungkapnya.
Secara spesifik, diterangkan Imam, dalam gelar perkara khusus tersebut, disampaikan pasal yang dicantumkan dalam laporan model B. Yakni berkaitan dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
Baca Juga : Sensasi Kemeriahan Riding Experience
"Tadi sudah separuh halaman yang disampaikan, dipresentasikan. Berita acara dari saksi-saksi. Kemudian juga video, tadi juga sempat diputar. Video yang diberikan oleh korban tentang adanya tragedi Kanjuruhan," imbuhnya.
Dalam video tersebut, Imam juga menunjukkan saat diduga anggota kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton. "Di video itu juga saya lihat bahwa ada anggota yang menembakkan gas air mata itu ke arah tribun. Saya lihat itu di video tadi," ungkapnya.
Mempertimbangkan beberapa bukti tersebut, Imam keberatan jika laporan model B tidak ditindaklanjuti hingga nantinya penetapan tersangka. "Satu hal yang patut kita pertanyakan kalau kemudian nanti ujungnya bahwa perkara LP B ini nebis in idem. Terus terang saya tidak bisa menerima hal itu. Nebis in idem itu ranahnya di pengadilan. Meskipun bentuknya rekomendasi, tapi patut dipertanyakan itu," tegasnya.