free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eks Peneliti BRIN Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan di Kasus Ujaran Kebencian

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Aug - 2023, 23:47

Placeholder
Sidang pembacaan tuntutan Andi Pangerang di PN Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTIMES)

JATIMTIMES - Eks Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanudin (30) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas perkara ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang sore tadi pukul 15.55 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan dengan hakim anggota Muhammad Riduansyah dan Luki Eko Andrianto.

Baca Juga : Turun ke Surabaya Tangani Mafia Tanah, Penyidikan Bareskrim Polri Tertahan oleh Pengadilan Negeri

Andi mengikuti sidang secara daring di Lapas Jombang, tempatnya ditahan selama ini. Ia tampak tegar mengikuti jalannya persidangan dengan memakai baju muslim putih dan berpeci hitam.

Pada persidangan kali ini, Andi menghadirkan 4 penasihat hukumnya di ruang sidang. Yaitu Suparno, Palupi Pusporini dan Iwan Suprianto. Sedangkan JPU dihadiri Andi Wicaksono dan Adi Prasetyo.

Surat tuntutan terhadap Andi dibacakan Adi Prasetyo. Dalam tuntutannya, eks peneliti BRIN itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi.

Hal itu sesuai dengan pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini terkait dengan perbuatan Andi yang diduga menyebarkan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ucap JPU Adi Prasetyo dalam surat tuntutannya, Kamis (31/08/2023).

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan, membebankan denda terhadap Andi sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Lima, menetapkan barang bukti berupa 1 lembar tampilan ayat-ayat dan kalimat-kalimat unggahan saudara andi pangerang dan lain-lainnya. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," sambungnya.

Penasihat hukum Andi, Palupi Pusporini menanggapi surat tuntutan yang dibacakan JPU. Ia mengatakan akan membuat surat pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut. Pledoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya pada Kamis (07/09/2023).

Baca Juga : 9th ICONIES 2023 UIN Malang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Islam yang Ramah

"Secara normatif kami menghormati apa yang sudah disampaikan oleh jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 6 bulan. Tentunya kami tetap mengajukan pledoi atau pembelaan yang akan kita lakukan 7 September," ujarnya.

Andi Pangerang Hasanudin membuat heboh dengan komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook melalui akun bernama AP Hasanudin pada Minggu (24/04/2023). Komentar bernada ancamam ke warga Muhammadiyah itu dilakukan Andi saat masih menjadi peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di Fecebook.

Tangkapan layar komentar pedas Andi itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada 4 tangkapan layar yang dibagikan Murod di media sosial.

Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah. Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tersangka sudah dipecat dari BRIN.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN andi pangerang ujaran kebencian



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni