free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Profil Guru yang Gunduli 19 Siswi SMPN Sukodadi, Gegara Tak Pakai Ciput Saat Berjilbab

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Aug - 2023, 23:26

Placeholder
Viral guru gunduli rambut bagian depan siswi gegara tak pakai ciput saat mengenakan hijab. (Foto: Google)

JATIMTIMES - Belakangan ini tengah viral kasus guru yang menggunduli 19 siswi SMP di Lamongan gegara tak pakai ciput saat berhijab. Hingga Kamis (31/8/2023) siang, kata kunci "guru lamongan gunduli siswi" trending di mesin pencarian Google. 

Lantas siapa dan bagaimana nasib sosok guru yang menggunduli siswi tersebut? Ia adalah R.R Endang Widati Poedjiastoet (REP) guru mata pelajaran di SMPN 1 Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Oknum REP tersebut banyak mendapat kecaman publik usai menggunduli siswi pada Rabu, 23 Agustus 2023 tersebut. 

Baca Juga : Viral Guru SD Ajarkan Muridnya Menghafal Bahasa Arab Lewat Lagu Candy NCT Dream

Kini karir REP yang telah dibangun telah hancur. Saat ini REP telah ditarik di diknas dan tak lagi mengajar. 

"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, dikutip dari Surya, Kamis (31/8/2023).

Bukan hanya ditarik, kata Munif, REP kini dalam masa pembinaan di Diknas Lamongan. Jadi tidak ada jabatan atau non job. Belum diketahui masa pembinaannya sampai kapan. 

"Sementara ini kita stafkan," kata dia. 

Munif pun menyayangkan aksi yang dilakukan oleh REP. Apalagi REP, kata Munif bukanlah guru bimbingan konseling (BK) yang berkaitan erat dengan pendisiplinan. 

REP hanya guru mata pelajaran. Seharusnya yang menindak siswa itu adalah tanggungjawab guru bimbingan konseling (BK) bukan guru mata pelajaran.

Munif juga meminta kepada guru agar memperbaiki karakter anak didiknya dengan proses belajar yang menyenangkan. Ia berharap dari kasus di SMPN 1 Sukodadi ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya. 

Meski begitu, kata Munif, orang tua siswi yang menjadi korban telah dimediasi dan berlangsung damai. Baik guru maupun siswi dan para orang tua telah saling memaafkan. 

Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Perampasan di Angkutan Umum

Sebelumnya kasus ini diawali adanya belasan siswi yang berjilbab namun tidak mengenakan dalaman (ciput), sehingga rambutnya kelihatan. Hanya karena alasan itulah, REP marah hingga menggunduli ke-19 siswi. 

Selain telah melakukan mediasi, sekolah juga memberikan pendampingan psikologis pada para siswa. Dari sisi hukum, LBH Surabaya telah mengecam keras aksi yang dilakukan oknum guru REP kepada 19 siswi kelas IX SMPN 1 Sukodadi tersebut. 

Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Shalihin menilai aksi pembotakan terhadap para siswi di SMPN 1 Sukodadi Lamongan bisa merusak kondisi psikis anak.  

Selain itu, menurut Habibus, tindakan oknum guru REP dalam kasus ini juga sudah dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan. 

"Kekerasan yang dimaksud dalam UU Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum," jelasnya. 

Tindakan pembotakan yang dilakukan oleh oknum guru REP terhadap peserta didiknya itu, juga dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.


Topik

Pendidikan guru lamongan gunduli siswi Lamongan SMPN 1 Sukodadi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri