free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kompak Gelapkan Harta Menantu, Ibu dan Anak Ditahan Satu Rutan

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Aug - 2023, 23:55

Placeholder
Yeni Sulistiyowati (78) saat dipindahkan ke Lapas Kelas II B Jombang. (Foto: Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Yeni Sulistiyowati (78) dan Soetikno (56) telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian di Jombang gegara gelapkan harta Diana Soewito (46). Tersangka yang merupakan ibu dan anak tersebut, kini telah ditahan dalam satu rumah tahanan (Rutan).

Yeni dan Soetikno siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB, telah dipindakan dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Kelas II B Jombang. Ibu dan anak tersebut dipindahkan bersama tahanan lain dari Polres menggunakan 2 kendaraan.

Baca Juga : Satu Keluarga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 18,62 Gram Sabu 

Yeni dipindahkan dengan mobil tahanan Sat Tahti Polres Jombang. Sedangkan, Soetikno diangkut dengan truk polisi bersama puluhan tahanan lainnya. Baik Yeni dan Soetikno terlihat membawa bekal pakaian saat turun dari kendaraan polisi menuju Rutan Lapas Jombang.

Soetikno hingga kini masih menjadi tahanan Polres Jombang terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito ke Satreskrim. Diana merupakan adik ipar Soetikno. Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan Pasal 362 KUHP pada Senin (14/08/2023).

Saat ini, berkas perkara Soetikno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang atau tahap I. "Berkasnya kita lengkapi dan kita kirim ke kejaksaan. Sudah tahap I," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

Aldo juga menyampaikan, Soetikno saat ini masih dalam penahanan. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang.

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini," ucapnya.

Sementara, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Perhiasan tersebut milik Diana yang tidak lain adalah menantu Yeni. Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.

Baca Juga : Pernah Viral di 2016, Kasus Pembunuhan Kopi Sianida Diangkat Jadi Film Dokumenter di Netflix

"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni telah diterima. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan.

"Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," ungkapnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian penggelapan polres jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni