free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Satu Keluarga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan 18,62 Gram Sabu 

Penulis : Imam Faikli - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

29 - Aug - 2023, 22:44

Placeholder
Tampak empat orang tersangka saat ditanyai lebih lanjut oleh Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, di halaman Mapolres Bangkalan (Foto: Humasres/ JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Satu keluarga kompak jadi pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka adalah IS, RA, HFD, dan MM. 

Komplotan penjual sabu-sabu ini, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, mereka adalah warga Desa Parseh Kecamatan Socah, dan satu diantaranya yakni IS merupakan warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. 

Baca Juga : 5 Keunggulan iPad 5 Air Yang Membuatnya Worth It Untuk Dimiliki

Tak tanggung-tanggung, barang bukti sabu yang diamankan dari komplotan satu keluarga tersebut sebanyak 18,62 gram. 

Komplotan ini merupakan satu ikatan keluarga yakni bapak, anak dan paman. RA merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA. 

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, HFD membeli sabu sebanyak 20 gram dari rekannya berinisial AM yang saat ini berstatus buron. Sabu seberat 20 gram itu ia beli seharga Rp 14 juta. 

"Peran dari masing-masing anggota keluarga ini. HFD membeli kepada AM, lalu adik dan anaknya menjual kepada tersangka kedua yakni IS," tutur Kapolres Febri, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan, Selasa (29/8/2023). 

Baca Juga : 7 Handuk Dari Beberapa Brand Terbaik

Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya, Febri menuturkan bahwa tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba tersebut selama 2 bulan terakhir. 

Untuk diketahui, atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengedar Sabu peredaran narkoba bangkalan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Sri Kurnia Mahiruni