free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ganggu Pengendara, Dishub Bakal Ganti Speed Bump di Jalan Kahuripan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

28 - Aug - 2023, 01:39

Placeholder
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Keberadaan Speed Bump di Jl. Kahuripan Kota Malang sedang dievaluasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Speed bump yang terlihat dari ban bekas tersebut terpasang di sisi utara Makodim 0833 Kota Malang. 

Pantauan di lokasi, speed bump itu terpasang di beberapa titik sepanjang Jl. Kahuripan. Tak jauh dari persimpangan menuju ke arah Pasar Splendid. Dan terpasang di sisi utara, atau ruas jalan untuk arus menuju ke timur. 

Baca Juga : Awas, Mantan Napi Lolos Nyaleg di Tulungagung

Terlihat satu ruas speed bump juga ada yang hanya tinggal setengah. Beberapa bagian juga ada yang sedikit terlepas. Bahkan, ada juga paku yang terpasang, posisinya cukup bahaya karena terbuka ke arah atas. 

"Itu ada spek teknis nya bentuk dan bisa dipasang dimana. Kalau yang di Kodim itu sudah ada surat ijin dari Kodim untuk diperbaiki artinya meminta agar sesuai dengan ketentuan," jelas Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra.

Pria yang akrab disapa Jaya ini pun mengatakan, fungsi pemasangan speed bump sendiri sebenarnya sebagai peringatan bagi kendaraan agar bisa mengurangi kecepatan. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. "Biasanya dua itu dipasang di kampung untuk kecepatan di 20-30 km/jam," imbuh Jaya. 

Untuk itu, keberadaan speed bump di Jl. Kahuripan tersebut dinilai memyalahi aturan. Sebab ruas jalan tersebut termasuk jalan utama di Kota Malang dengan tingkat lalu-lintas yang cukup padat. Dan hal itu diatur dalam Permenhub nomor 82 tahun 2021. "Kalau di jalan seperti utama selain arteri itu menggunakan speed trap dan tidak menggangu pengguna (jalan). Kalau speed bump itu mengganggu dan tidak sesuai dengan peraturan menteri no 82 tahun 2021," jelas Jaya. 

Baca Juga : Viral Caleg DPRD Kalimantan Selatan Jadikan Sajadah untuk Kampanye, Siapa Sosoknya?

Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan segera mereview speed bump di Jl. Kahuripan. Dan rencananya akan diganti dengan speed trap yang dinilai lebih sesuai dan aman untuk kondisi lalu-lintas seperti di ruas Jl. Kahuripan. "Nanti kita review Insya Allah tidak lama, kita sudah koordinasi dengan yang memasang. Standar nya ada nanti yang kami pasang bisa dilihat di jalan brigjend s riyadi itu yang kita pasang," pungkas Jaya. 


Topik

Peristiwa widjaja saleh putra dishub kota malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya