JATIMTIMES - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus berproses. Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, hendaknya tidak hanya bekerja normatif.
Hal ini disampaikan oleh Fayakun, mantan ketua Bawaslu Tulungagung, yang saat ini kembali menggeluti profesinya sebagai advokat.
Baca Juga : Berkolaborasi dengan 2 Universitas, FKIK UIN Malang Kembangkan Obat Herbal Antimalaria
"Proses yang ada dalam tahapan pemilu ini harus benar-benar menjadi perhatian semua pihak, termasuk penyelenggara," kata dua.
Di antara yang terjadi saat ini, setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS), maka KPU Tulungagung harus benar-benar memanfaatkan momen tanggapan masyarakat. "Nah, pada proses ini, maka KPU sebagai penyelenggara harus benar-benar aktif meminta tanggapan masyarakat terkait caleg yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan bahkan yang tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
Untuk yang memenuhi syarat misalnya, Fayakun mencontohkan beberapa nama yang merupakan mantan narapidana dalam kasus korupsi. "Apakah benar-benar sudah melampirkan persyaratan sebagaimana yang diatur," imbuhnya.
Menurut dia, ada putusan MK yang mengatur pencalegan mantan terpidana. Di antaranya, caleg ini telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Selain itu, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," ungkapnya.
Dalam hal ini, KPU wajib memverifikasi ke partai peserta pemilu untuk memastikan status caleg yang masuk DCS berdasarkan ketentuan UU Pemilu.
"Selain itu, bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) harusnya diberi kesempatan mengajukan sengketa ke Bawaslu. Untuk itu, Bawaslu harus proaktif dalam proses yang terjadi hingga tahapan sekarang ini," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Pungki Dwi Puspito -ketua Bawaslu Tulungagung- mengatakan jalannya tahapan pemilu sekarang ini adalah waktunya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang sudah berlangsung sejak tanggal 19 Agustus dan akan berakhir tanggal 28 Agustus mendatang.
Baca Juga : KPU Kota Batu Kirim 5 Nama Calon PAW, Ranking 6-10
"Sebenarnya masyarakat secara mandiri bisa memberikan masukan kepada KPU melalui portal pemilu," kata Pungki, Minggu (27/8/2023). Portal yang dimaksud adalah di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
Tanggapan ini dapat disampaikan masyarakat untuk bakal calon legislatif tingkat pusat, provinsi, kabupaten -kota dan calon perorangan (DPD). "Pengawasan Bawaslu tidak hanya saat masa pengumuman DCS saja, tetapi mulai dari masa pengajuan dokumen calon legislatif yang didaftarkan parpol peserta pemilu, verifikasi dokumen calon sampai klarifikasi dokumen, penetapan hasil verifikasi dokumen dan masa perbaikan syarat dokumen pencalonan, hingga sewaktu pengajuan hasil pencermatan rancangan DCS oleh parpol. Sedangkan di masa proses DCS sampai penetapan DCT, Bawaslu melibatkan pengawas adhoc untuk melakukan pencermatan DCS," ungkapnya.
Pada jalannya proses pendaftaran bakal calon, Bawaslu Kabupaten Tulungagung sudah menyampaikan ke partai politik bilamana dalam putusan KPU ada partai merasakan dirugikan. Maka partai punya hak untuk mengajukan sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu di Bawaslu.
"Tetapi, sejauh ini ada dua partai politik peserta pemilu masih sejauh konsultasi kepada Bawaslu. Belum sampai ke proses sengketa," bebernya.
Sedangkan bakal calon legislatif yang merasa dirugikan terhadap putusan KPU, misalnya namanya tidak tercantum dalam DCS maupun sampai DCT, berdasarkan Lerbawaslu 9 tah4un 2022 bakal calon bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu asalkan dilakukan melalui partai politik peserta pemilu yang bersangkutan. "Artinya yang melakukan pengajuan sengketa adalah partai politiknya," imbuhnya.
Sepanjang tahapan pengajuan dokumen pencalonan, cara Bawaslu melakukan pengawasan dengan 2 cara. Haitu pengawasan melekat di KPU sewaktu verifikasi yang dilakukan KPU melalui silon dan pengajukan dokumen fisik daftar bakal calon. "Sedangkan cara kedua adalah dengan cara pengawasan melalui silonnya KPU," pungkasnya.