JATIMTIMES - Seorang residivis kembali ditangkap anggota Polres Malang lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua poket narkoba jenis sabu.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, tersangka yang baru saja diamankan oleh tim Reserse Polsek Karangploso tersebut berinisial DS. Pemuda 26 tahun itu merupakan warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga : Buntut Konten Tertawakan Momen Perayaan HUT RI, Adik Vanesa Angel Dilaporkan ke Polisi
"Tersangka kami amankan ketika diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Karangploso," ungkap Taufik saat dikonfirmasi Minggu (27/8/2023).
Sesaat setelah diamankan, polisi yang saat itu melakukan pemeriksaan mendapatkan dua poket sabu siap edar dari tangan tersangka. "Dari hasil penyelidikan, pelaku kedapatan menguasai dua poket sabu dengan b⁴erat total sekitar 1,07 gram," terangnya.
Selain dua poket sabu, beberapa barang bukti yang meliputi ponsel hingga sepeda motor milik tersangka DS juga turut disita oleh pihak kepolisian. "Tersangka beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Karangploso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," ujar anggota Polri dengan pangkat dua balok ini.
Baca Juga : Batalkan Lelang, Dinas PUBMSDA Jember Disomasi Rekanan Konstruksi
Berdasarkan data kepolisian, diterangkan Taufik, DS merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, tersangka juga pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2018. Saat itu DS ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota lantaran terlibat dalam peredaran ganja.
"Pada kasus sebelumnya, tersangka DS mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan telah bebas pada bulan November 2022 lalu,” tukasnya.