free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Batalkan Lelang, Dinas PUBMSDA Jember Disomasi Rekanan Konstruksi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

27 - Aug - 2023, 01:11

Placeholder
Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES - Enam rekanan jasa konstruksi melayangkan somasi ke Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air ( DPUBMSDA) Kabupaten Jember. Somasi itu menyusul adanya pembatalan proyek 21 paket pekerjaan. Akibat pembatalan proyek tersebut, mereka dirugikan.

M.Husni Thamrin kuasa hukum keenam rekanan yang merasa dirugikan ini  melayangkan Surat Somasi kepada DPU BMSDA tertanggal 25 Agustus 2023. "Kemarin aurat somasi sudah kami kirimkan ke PU Bina Marga, terkait pembuatan lelang sepihak," ujar Thamrin.

Baca Juga : Siswi Hamil Korban Pencabulan di Jember Masih Bisa Melanjutkan Sekolah Sampai Lulus

Menurut Thamrin, sebelumnya pada Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui aplikasi SPSE Kabupaten Jember, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air telah mengundang sebanyak 21 pelaku usaha, kualifikasi dalam pengadaan 21 paket pekerjaan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember serta meminta untuk memasukkan penawaran sesuai dengan jadwal yang tertera dalam aplikasi SPSE.

Akan tetapi pada tanggal yang sama dengan waktu yang berbeda DPUBMDSA melakukan pembatalan secara sepihak dengan alasan yang terkesan dipaksakan, yaitu dengan dalih “adanya rasionalisasi anggaran tahun 2023.

"Kami mendapatkan informasi, jika PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PU Bina Marga dikabarkan akan mengundang pelaku usaha tertentu, sehingga patut diduga kuat sudah dikondisikan oleh oknum Plt Kadis  BMDSA Jember," beber Thamrin..

Keenam pelaku usaha tersebut, melalui kuasa hukumnya M Husni Thamrin juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh DPUBMDSA telah merugikan pelaku usaha yang sebelumnya diundang dan juga telah memenuhi unsur adanya tindak pidana persekongkolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jo Pasal 48 angka (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

"Ini jelas melanggar ketentuan, dan bisa masuk ke tanah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jo Pasal 48 angka (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli," ujarnya.

Selain itu kata Thamrin, tindakan DPUBMDSA juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman 5 bulan penjara atau denda serendah-rendahnya Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),"bebernya.

Thamrin mendesak keras agar DPUBMDSA tidak mengundang pelaku usaha lain atau mengutamakan pelaku usaha yang sudah diundang dalam paket yang dibatalkan. 

Thamrin juga mengancam, apabila tidak ada itikat baik dari DPUBMDSA dengan terpaksa ia akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya serta akan melaporkan kepada Kepolisian Resort Jember agar diproses secara pidana..

Baca Juga : Jika Tidak Segera Ditangani, Pecandu Narkoba Bisa Menjadi Gila

"Jika tidak ada itikad baik dari PU Bina Marga, kami akan menempuh jalur hukum, dengan melakukan gugatan, baik perdata maupun pidana," ancamnya.

Ditambahkan, somasi yang dilayangkan itu juga untuk memenuhi ketentuan, sebelum gugatan nantinya benar-benar dilayangkan ke pengadilan tata usaha negara atau ke pengadilan negeri Jember. "Ada prosedur keberangkatan administrasi yang harus dilakukan terlebih dahulu", tegaskan

Adapun pelaku usaha paket pengadaan yang memberikan kuasa kepada M Husni Thamrin diantaranya Unsita Rini Direktur CV. Puspa Mandiri Jember ,  Andhy Sungkono Direktur CV. Pancuran Rejeki Jember, Zaenal Arifin Direktur CV. Brillian jaya Teknika ,Faiq Dian Nur Achmad Direktur CV. Rafa Putra Milennia Jember, Robby Herpri Mega Satata Direktur CV. Epuder Jaya Jember dan Edie Prasetyo Direktur CV. Andromeda  Jember.

Sementara Plt. Kadis PU BMSDA Kabupaten Jember Rahman Anda, saat dikonfirmasi terkait surat somasi yang dilayangkan oleh sejumlah rekanan, belum memberikan keterangan.

Nomor handphone pejabat yang juga Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Jember ini, saat dihubungi berbunyi nada tinggalkan pesan.

Begitu juga dengan whatsapnya, saat di chat terkait somasi ini, pesan chat masuk, namun tidak ada respon dan jawaban dari yang bersangkutan. (*)


Topik

Peristiwa Kabupaten Jember proyek batal lelang batal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya