JATIMTIMES - Anggota kepolisian Polres Malang berhasil menangkap buronan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang. Tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut, bernama Kamdi.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, tersangka diamankan oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang saat berada di rumahnya yang beralamat di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023).
Baca Juga : Atasi Defisit APBD dan Dana Bangun Infrastruktur, Ketua Fraksi PPP Usul Pemkab Banyuwangi Jual Saham BSI
"Sebelum tersangka kasus korupsi DD dan ADD tersebut berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Malang, tersangka sempat menjadi buron selama lima tahun,” ungkap Kholis saat dikonfirmasi Sabtu (26/8/2023).
Diterangkan Kholis, tersangka melakukan penyelewengan DD dan ADD ketika yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa (Kades) pada tahun 2015. Di mana, uang negara yang di korupsi oleh tersangka, sejatinya hendak digunakan untuk pembangunan fasilitas umum hingga tempat ibadah.
"Dana yang diduga diselewengkan oleh tersangka tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga musala yang ada di Desa Kedungbanteng," terangnya.
Anggota Polri dengan pangkat dua melati ini menambahkan, berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim). Yakni pada tahun 2017, tersangka diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp 143 juta.
Dari hasil penyidikan, uang ratusan juta yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan di desa tersebut, justru digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadi. "Tindakan yang dilakukan tersangka ini tentunya dapat merugikan keuangan negara. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta," ujarnya.
Baca Juga : Pemuda Putus Sekolah Diringkus Polisi di Malang Usai Edarkan Belasan Paket Sabu dan Ganja
Tersangka yang kini berusia 59 tahun tersebut, telah di tahan di Polres Malang. Tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sesuai dengan pasal tersebut, tersangka dapat disangkakan dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun," tukas Kholis.