free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pemuda Putus Sekolah Diringkus Polisi di Malang Usai Edarkan Belasan Paket Sabu dan Ganja

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

26 - Aug - 2023, 01:30

Loading Placeholder
Pemuda berinisial DA yang diringkus oleh Satresnarkoba Polres Malang di timur areal persawahan Stadion Kanjuruhan, Selasa (22/8/2023) tengah malam. (Foto: Dok. Humas Polres Malang)

JATIMTIMES - Seorang pemuda putus sekolah berinisial DA (19) diringkus oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang usai mengedarkan belasan paket sabu dan ganja. 

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang Ahmad Taufik menyampaikan, tersangka merupakan warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Pihaknya menjelaskan, mulanya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa DA merupakan tersangka penyalahgunaan narkoba. 

Selanjutnya, jajaran Satresnarkoba Polres Malang melakukan upaya pengintaian hingga penangkapan terhadap tersangka DA di areal persawahan, tepatnya di timur Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 

"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba di sekitar Stadion Kanjuruhan," ungkap Taufik, Jumat (25/8/2023).

 

Barang bukti narkoba.



Dari tangan tersangka, pihak Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 11 paket sabu dengan total berat empat gram, satu pake ganja seberat 900 gram, serta 320 butir pil koplo berbahaya siap edar. 

Selain menyita narkoba dal beberapa jenis dan golongan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, seperti timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong dan korek api. 

"Tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang," kata Taufik. 

Atas tindakannya, tersangka DA dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat luas Kabupaten Malang agar terus aktif dalam memberikan informasi peredaran narkoba atau tindak pidana lainnya di wilayahnya masing-masing ke pihak kepolisian. 

"Ungkap kasus narkotika ini merupakan bukti komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat," pungkas Taufik.
 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---