JATIMTIMES - Kunjungan kerja Komisi IV DPRD Situbondo bersama LBH Mitra Santri ke Kakanwil Kemenag Jawa Timur membuahkan hasil. Terjadi kesepakatan bersama untuk mengawal agar gaji terhutang Guru Madrasah non ASN di Kemenag Situbondo yang belum juga cair dari bulan September, Oktober, November, Desember 2018 dan Januari 2019 bisa segera dibayarkan, Rabu (23/8/2023).
“Kita sepakat bersama-sama mengawal agar gaji guru Madrasah Non ASN sebesar kurang lebih 7 milyar hingga ke Kementerian Agama Republik Indonesia dan ke Komisi VIII DPR RI,” jelas Abdurrahman Saleh SH, MH, penasehat LBH Mitra Santri Situbondo.
Baca Juga : Undang Penari dari Luar, Madura Culture Festival Siap Menyambut Wisatawan Asing
Dari pertemuan tersebut, diketahui ternyata seluruh Jawa Timur Guru Madrasah non ASN tidak cair yang berjumlah kurang lebih 270 milyar yang kemudian menjadi gaji terhutang
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, Abdurrahman Saleh mengungkapkan LBH Mitra Santri Situbondo akan terus mengawal sampai gaji terhutang guru Madrasah non ASN cair.
"Perjuangan LBH Mitra Santri bersama Komisi IV DPRD Situbondo akan berlanjut ke Kementerian Agama Republik Indonesia dan ke Komisi VIII DPR RI," tegasnya.
Lebih lanjut Abdurrahman Saleh juga menjelaskan, jika perjuangan untuk membantu mencairkan gaji Guru Madrasah terhutang ini, diawali oleh LBH Mitra Santri Situbondo dan Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo.
"Semoga perjuangan LBH Mitra Santri dan Komisi IV DPRD Situbondo mengenai gaji terhutang guru Madrasah se Jawa Timur segera terbayarkan. Bagi para guru Madrasah Non ASN yang bersertifikasi agar bersabar dan mendoakan perjuangan kami ke Kantor Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI," tuturnya.
Baca Juga : Reses, Anggota DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto Tampung Aspirasi Warga Lingkungan Pesantren Jalan Manggar
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H Sahlawi atau akrab disapa H Lukman membenarkan kesepakatan itu, dirinya berharap apa yang menjadi hak Guru Non ASN Madrasah di Kabupaten Situbondo khususnya bisa dibayarkan kepada yang berhak. "Semoga terealisasi, gaji guru Madrasah yang Non ASN bisa segerah dibayarkan," ujarnya.
Lukman juga mengungkapkan Komisi IV DPRD Situbondo bersama LBH Mitra Santri akan memperjuangkan kesejahteraan guru Non ASN, menurutnya jika gajinya tersebut tidak dibayar maka dikhawatirkan berdampak pada kehidupan sehari-harinya. "Kasihan kalau tidak segera dibayarkan, Guru tugasnya mencerdaskan anak bangsa, maka haknya juga harus dicukupi dalam hal ini gaji yang terhutang harus segera dibayarkan," ungkapnya.