JATIMTIMES - Viralnya video yang berisi narasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membongkar paksa ruko di Kawasan Ruko Permata Cimone berujung pada laporan ke polisi.
Video viral tersebut awalnya diunggah oleh akun Tiktok @embundinisilvia pada Kamis, (17/8/2023) lalu. Dalam videonya, pengunggah menyebutkan “Ruko Punya Kita, Tapi Sesuka Pemkot Tangerang Bongkar Pajak Kita Bayar Sertifikat Sudah Hak Milik”.
Baca Juga : Viral Seorang Pemuda Memalak Penjaga Warung di Bandung Bawa Senjata Tajam, Aksinya Terekam CCTV
Video yang berisikan adu argumentasi antara pria yang disebut sebagai pengacara pemilik ruko dengan ASN itu viral di media sosial, khususnya Tiktok.
Menanggapi video viral itu, Pemkot Tangerang resmi melaporkan akun pengunggah tersebut pada Senin 21 Agustus 2023 malam. Laporan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Lia Dahlia, melalui Sentra Layanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota.
"Iya, semalam kami buat laporan resmi terhadap penggunggah video yang menarasikan Pemkot bongkar paksa ruko," ujar Lia, pada Selasa (22/8/2023).
Lia melanjutkan, Pemkot berupaya menempuh jalur hukum agar tidak ada kesimpangsiuran. Salah satunya yaitu dengan melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kepada pihak pemosting video.
"Langkah ini kami ambil agar masyarakat juga bisa melihat bahwa kami pemerintah bertindak sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. Dan kami tidak mau berpolemik, karena nyata aset ini milik Pemkot dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.
Lia, juga kembali menegaskan, pihak Pemkot dalam proses pengamanan aset tersebut telah melalui prosedur dan tahapan yang diatur oleh undang-undang. Dirinya berharap kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atas proses pengamanan aset tersebut, bisa melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
"Saya menyesalkan langkah yang diambil penggugah video, kalau ingin menyelesaikan masalah silahkan tempuh jalur hukum. Jangan menyebar konten yang malah menimbulkan kegaduhan dan terkesan membohongi publik," ujarnya.
Selanjutnya kata Lia Pemkot Tangerang menyerahkan proses penyelesaian persoalan tersebut ke Polres Metro Tangerang.
"Kami percayakan proses penegakan hukumnya ke pihak kepolisian," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar video adu argumentasi antara pegawai Pemkot Tangerang dengan seseorang yang mengaku pengacara pemilik ruko. Video tersebut dinarasikan Pemkot Tangerang membongkar ruko meskipun pemilik punya sertifikat.
"Kalau ada yaudah lo hormatin," ujar pria yang disebut sebagai pengacara pemilik ruko, dikutip Selasa, (22/8/2023).
Baca Juga : Viral Dugaan Penjarahan Susu Beruang oleh Warga Indramayu, Ternyata Begini Kronologinya
Argumen itu lantas dijawab oleh salah satu petugas dari Pemkot Tangerang yang berjejer di hadapan pengacara itu.
"Sebentar, berapa banyak ruko yang berjejer di sini?" tanya salah satu petugas Pemkot Tangerang.
"Lah kami kan ada bang, berdasarkan klien kami ada. Makanya kami tanya kenapa kalian rusak ruko klien kami?" tanya balik pengacara itu.
"Ini kan ada gugatannya, abang baca gak kok main rusak-rusak aja," tambahnya.
"Ya lanjut aja, gugat," tantang kedua petugas Pemkot Tangerang.
Perdebatan diantara petugas Pemkot Tangerang dan pengacara pemilik ruko itu kian berlanjut hingga berujung ke jalur hukum.
Namun, dalam klarifikasinya pihak Pemkot Tangerang menegaskan tidak pernah melakukan pembongkaran. Mereka mengklaim melakukan pengamanan atas aset yang telah menjadi milik Pemkot atas putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.