JATIMTIMES - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap polisi saat hendak bertransaksi. Tersangka yang baru diamankan petugas kepolisian tersebut berinisial BM. Pria 23 tahun itu merupakan warga Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, tersangka BM diringkus anggota Reserse Polsek Pakisaji ketika hendak bertransaksi dengan sistim cash on delivery (COD) di kawasan Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Gus Muhdlor Ajak Warga Sidoarjo Lestarikan Budaya dan Seni di Harlah Lesbumi
"Sesaat setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," ungkap Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Selain menyita satu poket sabu seberat 1,06 gram, polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu hingga korek api milik tersangka BM. "Saat ini tersangka beserta barang bukti tersebut sudah dibawa ke Polsek Pakisaji untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Tersangka di jerat dengan Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan ancamannya minimal lima tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Pasok Ribuan Pil Koplo ke Pengedar, Warga Kota Malang Diringkus Polisi
"Kasusnya sudah ditangani oleh penyidik Polsek Pakisaji. Petugas masih mengembangkan kasusnya untuk memburu keberadaan jaringan lainnya berdasarkan keterangan dari tersangka," tukas Taufik.