JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahap pertama di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Malang.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara menyampaikan, bahwa di tahap pertama terdapat delapan kecamatan yang dilakukan penyesuaian NJOP. "Penyesuaian NJOP tahun 2023 dilakukan di delapan kecamatan dengan 58 desa," ungkap Made, Sabtu (19/8/2023).
Baca Juga : Diskominfo Kota Kediri Rancang Aplikasi Monitoring Stunting, Guna Pastikan Indikator RAN-PASTI Terpenuhi
Delapan kecamatan yang dilakukan penyesuaian NJOP di tahun 2023 ini di antaranya Kecamatan Kepanjen, Wagir, Pakisaji, Pakis, Lawang, Singosari, Karangploso dan Dau.
"Persentase kenaikan rata-rata NJOP dari tahun 2022 sebesar 76,30 persen," beber Made.
Pihaknya pun memperinci data 58 desa/kelurahan yang telah dilakukan penyesuaian NJOP. Untuk Kecamatan Kepanjen, dari 18 desa/kelurahan yang ada, sebanyak 12 desa/kelurahan telah dilakukan penyesuaian NJOP.
Di antaranya Desa Panggungrejo, Kedungpendaringan, Talangagung, Dilem, Sukoraharjo, Curungrejo, Ngadilangkung, Mojosari, serta Kelurahan Penarukan, Cepokomulyo, Kepanjen dan Ardirejo.
Kemudian untuk Kecamatan Wagir, dari 12 desa yang ada, sebanyak empat desa yang dilakukan penyesuaian NJOP. Di antaranya Desa Sitirejo, Sukodadi, Sidorahayu dan Pandanlandung.
Lalu untuk Kecamatan Pakisaji, dari 12 desa yang ada, terdapat delapan desa yang dilakukan penyesuaian NJOP. Yakni Desa Permanu, Karangpandan, Wonokerso, Karangduren, Pakisaji, Genengan, Kebonagung dan Kendalpayak.
Kemudian untuk Kecamatan Pakis, dari 15 desa yang ada, sebanyak sembilan desa dilakukan penyesuaian NJOP. Di antaranya Desa Sekarpuro, Ampeldento, Pakisjajar, Pakiskembar, Bunut Wetan, Asrikaton, Saptorenggo, Mangliawan dan Tirtomoyo.
Selanjutnya untuk Kecamatan Lawang, dari 12 desa/kelurahan yang ada, terdapat lima desa/kelurahan yang dilakukan penyesuaian NJOP. Di antaranya Desa Bedali, Sumnerporong, Wonorejo, serta Kelurahan Lawang dan Kalirejo.
Lalu untuk Kecamatan Singosari, dari 17 desa/kelurahan yang ada, terdapat 10 desa/kelurahan yang dilakukan penyesuaian NJOP. Di antaranya, Desa Langlang, Tunjungtirto, Watugede, Banjararum, Purwoasri, Ardimulyo, Randuagung, serta Kelurahan Losari Wetan, Pagentan dan Candirenggo.
Baca Juga : Mas Dhito Berikan Bonus Beasiswa Bagi Pasukan Paskibraka 2023
Kemudian untuk Kecamatan Karangploso, dari sembilan desa yang ada, terdapat lima desa yang dilakukan penyesuaian NJOP. Di antaranya Desa Tegalgondo, Ngenep, Ngijo, Ampeldento dan Girimoyo.
Selanjutnya yang terakhir Kecamatan Dau, dari 10 desa yang ada, terdapat lima desa yang dilakukan penyesuaian NJOP. Di antaranya Desa Kalisongo, Karangwidoro, Landungsari, Mulyoagung dan Sumbersekar.
Pihaknya mengatakan, bahwa dengan adanya kenaikan atau penyesuaian NJOP di delapan kecamatan dengan 58 desa/kelurahan, masyarakat akan menerima manfaatnya. "Intinya kenaikan NJOP itu juga untuk masyarakat juga, apabila mereka akan menjual juga kita sesuaikan atau mendekatilah dengan angka penjualan yang sudah-sudah," tutur Made.
Lebih lanjut, Made menjelaskan, alasan dilakukannya penyesuaian NJOP di delapan kecamatan dengan 58 desa/kelurahan tersebut dikarenakan wilayah-wilayah tersebut letaknya berdekatan dengan area perkotaan.
Kemudian, wilayah-wilayah yang ditetapkan untuk dilakukan penyesuaian NJOP juga memiliki kemajuan atau perkembangan perekonomian yang pesat. Made mengungkapkan, penyesuaian NJOP dilakukan atas perintah Bupati Malang HM Sanusi dan Korsupgah KPK RI. "Saat kita zoom dengan Direktur Korsupgah KPK, mereka memang meminta kita untuk melakukan penyesuaian (NJOP), dan ini juga atas perintah Pak Bupati," kata Made.
Nantinya di akhir Bulan Agustus 2023, tim dari Korsupgah KPK RI akan melakukan pengecekan secara langsung berkaitan dengan penyesuaian NJOP di delapan kecamatan dengan 58 desa/kelurahan di Kabupaten Malang. "Di akhir bulan ini mereka akan datang, mereka akan melihat bagaimana progres dari kenaikan NJOP yang sudah kita lakukan," pungkas Made.