JATIMTIMES - Sebanyak 232 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan kelas IIB Kabupaten Situbondo mendapatkan remisi umum pada HUT Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023) di Aula Rutan Situbondo.
Dari 232 WBP penerima, 1 orang langsung bebas usai menerima remisi umum HUT ke 78 kemerdekaan RI dan sisanya mendapatkan remisi sesuai kategorinya, anatara lain 50 orang remisi 1 bulan, 43 orang remisi 2 bulan, 107 orang remisi 3 bulan, 25 orang remisi 4 bulan, dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang.
Dari 393 WBP sebanyak 161 orang tidak memenuhi syarat remisi umum 2023, dengan alasan sebagai berikut, 96 orang masih tahanan, 12 orang Register F, 14 orang sedang menjalani subsider 27 orang belum sampai menjalani 6 bulan pidana, dan 12 orang masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan menjelaskan bahwa kriteria WBP yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang berkelakuan baik, tidak ada masalah dan sudah waktunya mendapatkan remisi. "Alhamdulillah dari 232 yang diusulkan mendapatkan remisi semuanya disetujui dan Surat Keputusan (SK) sudah turun," jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi Kristiawan mengungkapkan dari 232 WBP tersebut terdapat 4 orang WBP wanita mendapatkan remisi. "Dari 14 total WBP wanita, yang mendapat remisi umum bertepatan dengan HUT ke 78 RI ada 4 orang," ungkapnya.
Untuk 1 orang WBP yang langsung bebas usai menerima remisi, Karutan Rudi Kristiawan menyampaikan jika sebelumnya setiap WBP sudah mendapatkan pelatihan kemandirian agar saat bebas bisa langsung beradaptasi.
"Untuk menyiapkan WBP agar diterima dimasyarakat kita sudah memberikan sejumlah pelatihan, diantaranya cuci mobil, membut kue atau memasak, sehingga masyarakat bisa tau kalau WBP juga masih bisa bekerja dan bisa bekelakuan baik sehingga tidak mengulangi kesalahan," tuturnya.
Baca Juga : 2.204 Napi Lapas Malang Dapat Remisi 17 Agustus, 16 Orang Langsung Bebas
Adapun rincian 232 orang penerima remisi tersebut berdasarkan jenis kasus adalah sebagai beikut, Narkotika 129 Orang, Korupsi 3 Orang, Pencurian 32 Orang, Perlindungan Anak 15 Orang, Kesehatan 10 Orang, Pembunuhan 5 Orang, Penipuan 3 Orang, Penganiayaan 5 Orang, Pembalakan Liar 5 Orang.
Selain itu untuk kasus Penggelapan 7 Orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 2 Orang, Penadahan 4 Orang, Perjudian 2 Orang, Pemalsuan Surat 3 Orang, Migas 1 Orang, Pemerasan/mengancam 3 Orang, Pembakaran 1 Orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 Orang, Perikanan 1 Orang.