JATIMTIMES - Kasus kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, beberapa saat lalu tidak hanya berhenti pada dugaan pembakaran yang disengaja. Di balik peristiwa itu, polisi membongkar adanya praktik penggelapan dalam jabatan yang telah berlangsung berbulan-bulan dan melibatkan sejumlah karyawan internal perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, saat konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Rabu (29/4/2026). Aji mengungkapkan bahwa pengembangan dari kasus kebakaran adanya temuan tindak pidana lain yang lebih sistematis. Dua tersangka utama, MAS (23) dan AFR (26), tidak beraksi sendiri, melainkan bekerja sama dengan tiga karyawan lain berinisial ENF (22), PAO (36), dan DS (35).
“Dari pendalaman yang kami lakukan, ditemukan adanya tindak pidana lain yaitu penggelapan dalam jabatan. Total ada lima tersangka dan semuanya merupakan karyawan perusahaan yang sama,” kata Aji.
Praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara mengambil filter rokok dari gudang tanpa izin perusahaan. Barang-barang itu dikeluarkan secara bertahap menggunakan mobil boks dan dijual kembali melalui platform daring, termasuk media sosial Facebook.
Aksi ini tidak berlangsung singkat. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, para pelaku sudah menjalankan modus tersebut sejak Oktober hingga November 2025. Setelah sempat berhenti, mereka kembali melanjutkan aksinya pada Januari 2026 hingga akhirnya terungkap pada 23 April 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, total sekitar 500 tray filter rokok berhasil digelapkan. Nilai kerugian pun tidak kecil, terlebih jika digabung dengan dampak kebakaran gudang yang terjadi belakangan.
“Total kerugian dari kebakaran dan penggelapan diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar,” jelas Aji.
Pada aksi terakhir sebelum kasus ini terbongkar, para tersangka diketahui mengambil 80 tray filter rokok yang kemudian dijual dengan nilai sekitar Rp 72 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi sesuai peran masing-masing pelaku.
Tersangka AFR memperoleh keuntungan terbesar, yakni sekitar Rp 32 juta, disusul MAS dengan Rp 27 juta. Sementara tiga tersangka lainnya, ENF, PAO, dan DS, masing-masing menerima Rp 7 juta, Rp 2 juta, dan Rp 4 juta.
Baca Juga : Pelaku Curanmor Beraksi di Lowokwaru Malang, Dua Motor Raib
“Keuntungan dibagi sesuai peran. Ada yang bertugas di gudang, ada juga yang membantu distribusi keluar menggunakan kendaraan,” terang Aji.
Terungkapnya kasus ini juga tidak lepas dari kecurigaan pihak perusahaan. Audit internal yang dilakukan sebelumnya telah menemukan adanya kejanggalan dalam stok barang.
Tekanan dari temuan tersebut diduga menjadi pemicu para pelaku untuk melakukan aksi pembakaran gudang guna menghilangkan jejak.
Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk kasus penggelapan dalam jabatan, mereka dijerat Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.