free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Persetubuhan di Masjid di Tulungagung Akui Menyesal, Ini yang Terjadi

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Aug - 2023, 05:05

Placeholder
Tersangka MDS saat di Reskrim Polres Tulungagung (Foto: Anang Basso/ Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Selain MDS (24) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung kota, sebenarnya polisi juga menetapkan tersangka lain dalam aksi dugaan persetubuhan di atas atap masjid di Tulungagung. Namun karena satu tersangka masih di bawah umur, polisi tidak merilis didepan awak media, Selasa (15/8/2023).

Tersangka yang dimaksud masih berusia 15 tahun dan merupakan teman tersangka MDS. Sedangkan dua korban juga masih berusia belasan tahun atau masuk dalam kategori anak yang harus dilindungi identitasnya.

Baca Juga : Warga Kota Batu Ini Dibui Usai Setubuhi Bocah 12 Tahun 22 Kali

"Satu tersangka dewasa, satunya masih anak-anak," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Pringgodani.

Selain itu, Gondam juga menjelaskan antara terduga pelaku dan korban ada hubungan asmara atau berpacaran. Tepatnya, jalinan asmara ini berlangsung dari bulan Desember 2022 lalu.

"Status korban ini pacaran dengan terduga pelaku," kata Gondam, Selasa (15/8/2023).

Ihwal terungkapnya kasus ini, pada hari itu M diajak MDS, begadang di salah satu masjid yang ada di Kelurahan Panggungrejo.

Tidak sendiri, M mengajak kakak perempuannya bertemu MDS yang juga bersama temannya.

"Korban dan terduga pelaku ini bertemu di masjid," ujarnya.

Rupanya, begadang di lingkungan masjid ini berlangsung hingga dini hari atau sekitar jam 01.00 wib.

"Korban diajak terduga pelaku naik ke atas atap dekat kubah masjid, kemudian dirayu untuk melakukan hubungan (persetubuhan)," ungkap Gondam.

M sendiri mengaku sempat menolak, namun atas desakan MDS, ia tak berdaya hingga menyerahkan tubuhnya.

Tak berselang lama setelah kejadian, warga datang ke masjid tempat begadang ini. Tak bisa memberikan alasan yang logis, M mengakui jika ia dipaksa MDS berhubungan badan.

Baca Juga : Dengan Gelar Cangkrukan di Tiga Kelurahan, Wali Kota Madiun Serap Aspirasi Warganya

"Warga yang mengetahui ini, kemudian membawa korban dan terduga pelaku ke Polsek Tulungagung kota," imbuhnya.

Sesampainya di Mapolsek, menurut Kasat Reskrim, warga yang menghubungi orang tua M agar melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke UPPA Polres Tulungagung.

"Orang tua korban yang dihubungi warga, kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Dari hasil penyidikan, terduga pelaku ini pernah melakukan sebelumnya di tempat yang sama," bebernya.

Perbuatan yang dimaksud, terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023 lalu.

Saat hendak dimasukkan jeruji besi setelah rilis selesai, MDS mengaku menyesali perbuatannya.

"Iya, menyesal," jawabnya.

MDS, kini berstatus tersangka dan atas perbuatannya ini ia dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU diatas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau dengan sebanyaknya 5 Miliar Rupiah.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Persetubuhan pemerkosaan pencabulan anak pelecehan anak tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni