JATIMTIMES - Konten menjilat eskrim, selebgram Oklin Fia makin berbuntut panjang. Selain dihujat netizen, Oklin kini juga dilaporkan ke ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023).
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI). Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/ 2020 / VIll /2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga : 30 Tahun Mengabdi, Mbak Cicha Sematkan Lencana Pancawarsa 6 kepada 3 Orang Pramuka
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI Gurun Arisastra di Jakarta dikutip Selasa (15/08/2023).
Gurun mengungkapkan, laporan itu dilayangkan pihaknya lantaran tindakan Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es cream sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ucapnya.
Ia juga menilai tindakan Oklin itu tidak beradab. Dalam pelaporan ini, Gurun mengungkap jika pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video konten Oklin saat menjilat eskrim.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream di depan kelamin pria, layaknya es cream seperti kelamin, ini tidak beradab,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta Polres Jakarta Pusat segera mengusut kasus Oklin Fia tersebut. Adapun juga dalam laporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sementara, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah menyelidiki laporan terhadap selebgram Oklin Fia buntut konten video memakan es krim di depan pria itu.
"LP-nya baru turun disposisi baru turun ke penyidik, di krimsus, prosesnya baru mau berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Hady Saputra saat dihubungi, Selasa (15/8).
Hady menerangkan berdasarkan laporan, pelapor melaporkan Oklin buntut konten videonya memakan es krim di depan pria yang diunggah di media sosial.
Baca Juga : Tragis! Niat Memadamkan Api di Ladangnya, Warga Sumbermalang Situbondo Malah Tewas Terbakar
Hady menyampaikan, dalam proses penyelidikan ini pihaknya akan mengumpulkan berbagai keterangan untuk kemudian dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah ada unsur pidana terkait laporan konten Oklin Fia tersebut.
"Masih dilaksanakan proses penyelidikannya untuk membuktikan benar atau tidaknya, walaupun scara nyata kita lihat betul di IG itu seperti itu, tapi kan kita tidak menilai apakah benar di depan kelamin pria, dalam artian terbuka atau tidak, kan kita masih perlu lidik lebih lanjut," tutur dia.
Sebagai langkah awal, kata Hady, pihaknya akan memeriksa pihak pelapor dan para saksi. Selain itu, juga akan meminta keterangan dari saksi ahli, mulai dari ITE, pidana, dan lainnya.
"Pihak terlapor juga kita undang untuk klarifikasi sebelum naik ke proses sidik (penyidikan), setelah itu untuk kita gelarkan kasus itu apakah cukup bukti atau tidak untuk dinaikan sidik," ucap Hady.
Sebelumnya konten menjilat eskrim yang dilakukan oleh Oklin Fia viral di media sosial. Dalam kontennya, Oklin nampak berjalan seorang diri sementara seorang lelaki merekam aksinya. Video berlanjut dengan memperlihatkan tangan pria yang memegang sebuah eskrim cokelat. Terdengar pria tersebut menawarkan eskrim itu pada Oklin, namun beberapa kali eskrim itu ditolak oleh Oklin.
Namun, pada penawaran yang ketiga kalinya, Oklin nampak langsung berlutut didepan pria itu dan pria meletakkan eskrim cokelat itu sejajar dengan alat vitalnya.
Bahkan, akibat konten itu, namanya menjadi trending topic di Twitter, Senin (7/8/2023) lalu.