JATIMTIMES - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jilid I membedah Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Kegiatan yang dipusatkan di Taman Edukasi Rahayu, pada Senin (14/08/2023) di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, itu juga dilaksanakan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau dengan menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam dan Ketua PWI Hairul Anam.
Baca Juga : Pasca Pencopotan Bendera Partai Jelang Kedatangan Anies Baswedan, Nasdem Minta Satpol PP Tidak Tebang Pilih
Dalam FGD Jilid I kali ini menghasilkan satu poin utama dan penting, yakni, Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura harus direvisi.
"Karena Perda 2/2022 ini melegalkan pengusaha merampok tembakau petani," terang Sekretaris LPPNU Pamekasan Tabri S Munir.
Perampokan yang dimaksud, Perda 2/2022 membolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau.
"Kita hitung saja, misal setiap bal satu kilo, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar tembakau milik petani ini diambil tanpa syarat," paparnya.
Sementara Ketua P4TM H. Khairul Umam sepakat Perda 2/2022 ini direvisi dan dirombak. "Mengambil sampel 1 kilo, kata ulama itu haram," tegasnya.
Dia mengatakan, pengambilan sampel itu, cukup segenggaman tangan sudah bisa diketahui kualitasnya.
"Kalau lebih, itu berarti untuk si gudang, dan kami sudah tegaskan, di kami gak ngambil sampel," tegasnya.
Baca Juga : 30 Tahun Mengabdi, Mbak Cicha Sematkan Lencana Pancawarsa 6 kepada 3 Orang Pramuka
Sedangkan Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sepakat Perda 2/2022 direvisi.
"Silakan jika memang ada yang dianggap merugikan petani," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam berkomitmen, media yang tergabung di PWI akan mengawal serius pemberitaan yang proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan petani.
"Kita tegaskan komitmen kita, bahwa PWI sepakat dan mendorong Perda 2/2022 ini direvisi segera dan kita akan kawal secar proporsional melalui media massa," pungkasnya