free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Dianggap Merampok Hak Petani Tembakau, Sejumlah Pihak Desak Revisi Perda 2/2022

Penulis : khairul rozi - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Aug - 2023, 17:29

Loading Placeholder
Ketua P4TM H her di dampingi sejumlah pihak terkait di acara FGD PWI (Foto:ist/JTN)

JATIMTIMES - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Jilid I membedah Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Kegiatan yang dipusatkan di Taman Edukasi Rahayu, pada Senin (14/08/2023) di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, itu juga dilaksanakan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau dengan menghadirkan sejumlah pihak. Di antaranya Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU Tabri S Munir, Ketua P4TM H. Khairul Umam dan Ketua PWI Hairul Anam.

Baca Juga : Pasca Pencopotan Bendera Partai Jelang Kedatangan Anies Baswedan, Nasdem Minta Satpol PP Tidak Tebang Pilih

Dalam FGD Jilid I kali ini menghasilkan satu poin utama dan penting, yakni, Perda 2/2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura harus direvisi.

"Karena Perda 2/2022 ini melegalkan pengusaha merampok tembakau petani," terang Sekretaris LPPNU Pamekasan Tabri S Munir.

Perampokan yang dimaksud, Perda 2/2022 membolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau.

"Kita hitung saja, misal setiap bal satu kilo, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar tembakau milik petani ini diambil tanpa syarat," paparnya.

Sementara Ketua P4TM H. Khairul Umam sepakat Perda 2/2022 ini direvisi dan dirombak. "Mengambil sampel 1 kilo, kata ulama itu haram," tegasnya.

Dia mengatakan, pengambilan sampel itu, cukup segenggaman tangan sudah bisa diketahui kualitasnya.

"Kalau lebih, itu berarti untuk si gudang, dan kami sudah tegaskan, di kami gak ngambil sampel," tegasnya.

Baca Juga : 30 Tahun Mengabdi, Mbak Cicha Sematkan Lencana Pancawarsa 6 kepada 3 Orang Pramuka

Sedangkan Kadisperindag Akhmad Basri Yulianto juga sepakat Perda 2/2022 direvisi.

"Silakan jika memang ada yang dianggap merugikan petani," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam berkomitmen, media yang tergabung di PWI akan mengawal serius pemberitaan yang proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan petani.

"Kita tegaskan komitmen kita, bahwa PWI sepakat dan mendorong Perda 2/2022 ini direvisi segera dan kita akan kawal secar proporsional melalui media massa," pungkasnya


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

khairul rozi

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---