JATIMTIMES – Unit Tipitter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jember, dalami kasus pemalsuan adminduk (Administrasi Kependudukan) ribuan warga di Kabupaten Jember, yang dilakukan oleh 3 tersangka, yakni TG, YM dan YY yang saat ini sudah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan untuk pengembangan.
Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi H, menyatakan, bahwa dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, pihaknya menduga ada pihak lain yang memanfaatkan peran ketiga pelaku, dimana tiga tersangka yang memproduksi Adminduk palsu ada keterkaitan dengan lembaga jasa keuangan khususnya perbankan.
Baca Juga : Fenomena Crazy Rich, Menko Muhadjir: Hati-hati Praktik Money Laundry!
"Berdasarkan hasil penyidikan, Adminduk palsu digunakan untuk kepentingan pengajuan kredit ke bank, dari penyelidikan yang kami lakukan dengan melakukan pendalaman di perbankan, juga seiring dengan keterangan tiga tersangka yang saat ini sudah kami tahan," ungkap Kanit Pidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Sabtu, (12/8/2023).
Kukun menambahkan, bahwa saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus pemalsuan adminduk ini, karena tidak menutup kemungkinan tidak hanya pihak perbankan saja, tapi ada pihak lain.
"Pengembangan kepada pihak-pihak yang terlibat agar bertanggung jawab dalam proses hukum, untuk hasilnya sendiri, akan kami laporkan ke pimpinan. Nanti bagaimana saran dan petunjuk pimpinan untuk tindak lanjutnya. Sementara, baru tiga tersangkanya," imbuh Kukun.
Sementara Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti dikonfirmasi di tempat terpisah mengatakan, bahwa pemalsuan Adminduk sangat berpotensi disalahgunakan sebagai sarana tindak kejahatan.
Perempuan berjilbab yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkab Jember ini juga menyampaikan, jika pihaknya juga diminta oleh penyidik Polres Jember sebagai saksi ahli dalam kasus pemalsuan adminduk.
"Ya, kami yang siap jadi saksi ahlinya. Karena, diminta oleh kepolisian dan kami yang memang berwenang menerbitkan Adminduk asli," ujar Santi.
Ia merasa bersyukur sindikat pemalsuan Adminduk akhirnya terbongkar. Bagi Santi, hal ini bakal memulihkan citra Dispendukcapil yang sempat negatif akibat tuduhan mempermainkan warga saat mengurus Adminduk.
"Tuduhan di luar tentang Dispendukcapil akan terpatahkan dengan kejadian ini. Nanti ke polisi akan kami jelaskan bagaimana pembuatan Adminduk yang valid berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013," jelas Santi.
Baca Juga : Pemkot Batu Temukan Pohon Randu Mati, Sengaja Diracun?
Sedangkan, tersangka YM, YY, dan TG ke penyidik kepolisian telah mengakui aksi pemalsuan ribuan Adminduk. Mereka berbagi peran sebagai pembuat dan agensi yang meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Barang bukti tindak kriminal mereka yang disita polisi berupa sisa-sisa dokumen Adminduk palsu. Diantaranya seperti KK, KTP, surat keterangan cerai, dan rekening koran kredit bank. Adminduk palsu dipergunakan untuk keperluan berbagai tujuan jahat. Mulai dari pengajuan bantuan sosial, program subsidi pemerintah hingga kredit fiktif.
Modus aksi tersangka sepertinya berkorelasi dengan banyaknya berkas permohonan perbaikan Adminduk ke Dispendukcapil. Tercatat hal yang mencurigakan, yakni pengajuan KTP pengganti dengan alasan karena hilang yang jumlahnya mencapai 29.000 orang.
Dispendukcapil mencurigai alasan kehilangan KTP sampai sebanyak itu tidak masuk akal. Sehingga, diduga kuat terhubung erat dengan sindikat pemalsuan Adminduk.
Kehilangan KTP ditengarai sebagai kedok sindikat dalam melancarkan aksi pencetakan Adminduk untuk memalsukan identitas. Kecurigaan Dispendukcapil diperkuat dengan hasil sampling ke pihak-pihak yang mengajukan penggantian KTP hilang.
"Sampling yang kami coba kirim Adminduk lewat pos ternyata, dari 30 warga ada 10 warga yang mengaku tidak merasa kehilangan KTP dan tidak pernah membuat pengajuan KTP baru. Ini kan berarti ada orang lain yang sengaja ingin memalsukan identitas," pungkas Santi. (*)