JATIMTIMES - Yul Kiflih diringkus polisi usai menggasak empat handphone di rumah proyek pembuatan musala Jl. Romo No.242 Desa Romo, Kecamatan Manyar, Gresik, Selasa (8/8/2023).
Pria yang tinggal di Telogopojok itu melancarkan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban sedang tidur lelap. Pelaku beraksi seorang diri. Motor yang dikendarai diparkir di pinggir jalan.
Baca Juga : Viral Seorang Wanita Curi Sepatu Jemaah Salat di Masjid
Kunci motor Yamaha Mio itu masih menempel. Harapannya, setelah mencuri, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
"Pagi itu anggota mau pulang dan melihat motor dengan kunci masih menempel. Setelah dihidupkan dan klakson dibunyikan, ada orang melompat dari pagar dan melarikan diri," kata Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Rabu (9/8/2023).
Anggota yang curiga langsung mengejar dan menangkap pelaku. Setelah digeledah ditemukan empat hendphone di dalam sakunya.
"Saat diinterogasi mengaku handphone itu hasil curian," imbuhnya.
Saat itu juga, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Manyar beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Hasil curian ada yang dijual, ada juga yang dibuat barter dengan narkoba," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak tersebut.
Windu menyebut, tersangka tergolong spesialis. Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama. Baru keluar dari rutan Agustus tahun 2021 kemarin.
"Sebelum mencuri tersangka memakai narkoba dulu, katanya biar betah melek sepanjang malam," imbuh mantan Kasatsabhara Polres Gresik itu.
Baca Juga : Butuh Uang Demi Bayar Kos, Dua Pemuda Gasak Burung Warga Malang
Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto menambahkan, sudah tiga kali berhasil meringkus pelaku kejahatan berkat program kring serse.
"Setiap malam kami bersama anggota hunting ke wilayah rawan. Alhamdulillah sudah 3 kali menangkap pelaku kejahatan. Dua curanmor satu pencurian," imbuhnya.
Pihaknya berharap, masyarakat ikut membantu polisi dengan tidak memberikan kesempat kepada pelaku kejahatan. Misalnya, mengunci rumah, mengunci motor dengan benar.
"Tersangka ini sudah 4 kali mencuri di wilayah kecamatan Manyar, dua kali di kecamatan Gresik. Duak kali di Cerme, makanya, masyarakat harus tetap waspada," pungkasnya.
Joko menyatakan, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaram 7 tahun penjara. "Saat ini masih terus dikembangkan dengan beberapa petunjuk yang kami miliki," tandasnya.