JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua orang yang melakukan aksi curanmor (pencurian sepeda motor). Salah satu tersangka diberi tindakan tegas dan terukur karena melawan anggota polisi saat akan ditangkap.
Plh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan berita viral penangkapan orang di wilayah Kecamatan Singosari memang benar. Penangkapan dua orang itu karena terlibat dalam curanmor dan sedang dalam pengejaran unit ranmor Satreskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Bermain Cantik, Tim Kemenag Raih Tiket Final Lomba Sepak Bola Jagokapok Antar OPD Kabupaten Situbondo
“Itu kegiatan dari unit ranmor yang dapat mengamankan dua orang tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) pada Senin (7/8/2023) jam 5 sore di Jalan Randuagung,” kata Danang, Selasa (8/8/2023).
Danang menjelaskan bahwa saat itu tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan kegiatan Kring Serse. Dan pelaku curanmor telah dipantau sejak melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Pelaku curanmor sudah dipantau, kemudian dibuntuti oleh anggota Resmob. Saat itu pelaku curanmor mengendarai kendaraan Honda Scoopy,” ungkap Danang.
Saat itu, anggota Resmob mencoba menghentikan pelaku curanmor. Namun pelaku tak menghiraukan dan tetap memacu kuda besi yang ditunggangi.
“Ketika itu pelaku coba dihentikan tapi pelaku tidak menghiraukan. Akhirnya dicegat, tapi pelaku melakukan perlawanan hingga anggota terluka,” beber Danang.
Karena melakukan perlawanan hingga salah satu anggota Resmob terluka, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian yang bukan vital pada salah satu pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) berupa sangkur.
“Saat pelaku jatuh ketika dicegat, pelaku mengeluarkan sajam dan mengenai anggota Resmob hingga terluka. Akhirnya diambil tindakan tegas terukur kepada arah kaki salah satu pelaku curanmor,” beber Danang.
Danang menjelaskan bahwa korban sendiri adalah marketing alat kesehatan di sebuah perusahaan. Korban saat itu berada di rumah konsumennya untuk menawarkan barang.
Baca Juga : Mobil Baim Wong Dibobol Maling, Barang yang Dicuri Disorot Warganet
“Untuk korban sendiri sudah diketahui, kejadian sekira (Senin) 16.30 WIB di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru. Korban sendiri adalah sales alat kesehatan,” kata Danang.
Saat itu lanjut Danang, korban sedang ke rumah konsumen, dan sepeda motornya tiba-tiba didatangi oleh seseorang. Awalnya korban mengira orang tersebut akan memarkirkan sepeda motornya, namun justru membawanya kabur.
“Yang dilumpuhkan pelaku yang berinisial AH, saat ini sedang di RSUD dr Saiful Anwar untuk melakukan pemulihan,” beber Danang.
Atas perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan. Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
“Ancaman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Danang.