free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sinergi dengan Dinsos, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Pekerja di Kediri

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

05 - Aug - 2023, 00:59

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan kian gencar mensosialisasikan program-programnya bersama stakeholder terkait. Terkini di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri bersama Pemkab Kediri melalui Dinas Sosial (Dinsos) mensosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja di Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Rabu (2/8/2023).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri Imam Haryono Safii di kesempatan ini menyampaikan pentingnya perlindungan jaminan sosial khususnya bagi para pekerja mandiri. Sebagai kepanjangantanganan negera, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program untuk melindungi pekerja mandiri.

Baca Juga : Masuki Bulan Kemerdekaan, Pemkot Kediri Ikuti Koordinasi Virtual Persiapan HUT RI ke 78

“Pekerja mandiri atau yang biasa kami sebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) tidak hanya bertanggung jawab atas keluarganya, namun juga dirinya agar bekerja aman nyaman, tidak perlu khawatir akan risiko pekerjaan yang dihadapinya sehingga kesejahteraan meningkat. Oleh karena itu negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja,” jelas Imam.

Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidak mahal. Hanya dengan iuran Rp16.800, pekerja terlindungi 2 program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, segala biaya perawatan medis akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Sementara apabila pekerja meninggal biasa, akan mendapatkan santunan sebesar Rp42juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jenjang TK sampai kuliah dengan maksimal Rp174juta dengan masa iuran minimal 3 tahun.

“Kami mengimbau para pekerja untuk memastikan dirinya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan agar bekerja nyaman, bebas cemas menghadapi risiko pekerjaan yang akan dihadapinya,” terang Imam.

Baca Juga : Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Malang Keluar Akhir Pekan Ini, Dewan Masih Tunggu Usulan Fraksi

Diketahui jumlah pekerja informal di wilayah Kediri yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 24.412 pekerja.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek Kediri bukan penerima upah iuran bulanan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri