JATIMTIMES - Polri resmi mengganti pola bentuk sirkuit ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yang sebelumnya berbentuk angka 8 menjadi berbentuk S. Selain bentuk, sirkuit ujian praktik SIM pun diperlebar.
“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dikutip laman resmi Humas Polri, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga : Jaga Keselamatan, Satlantas Polresta Mojokerto Pasang Banner di Perlintasan Kereta tak Berpalang
Menurut Usman, saat ini materi uji SIM dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom. Pergantian bentuk itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji SIM.
Ditambahkan Usman, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan pada Jumat (4/8/23). Termasuk di Satpas Polresta Malang Kota, dalam cuitannya di akun resmi Twitter @polrestamakota menyebutkan jika aturan tersebut telah resmi diterapkan, mulai Jumat (4/8/2023).
"TAMALES SIANG KER! absen, yang habis sholat jumat mana nih? makan siang jangan lupa, selalu patuhi rambu lalu lintas, ojok banter yo. oiyo ker tak kasih info, kalo ujian SIM tidak lagi zigzag dan slalom. ayo, yang mau buat SIM monggo," cuit akun tersebut dengan mengunggah bentuk sirkuit praktik ujian SIM yang baru.
Dari foto yang dibagikan tampak sirkuit praktik ujian SIM tak lagi berbentuk angka 8 dan berganti seperti huruf S. Selain itu tampak sirkuit praktik ujian SIM yang baru juga diperlebar.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah meminta ke Kakorlantas untuk memperbaiki sistem pembuatan SIM. Selain sebagai bentuk modernisasi kepolisian yang menyesuaikan zaman, upaya perbaikan juga dilakukan karena selama ini dianggap masih menyulitkan.
"Khusus untuk pembuatan SIM, ini saya minta ke Kakorlantas, tolong dilakukan perbaikan. Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya melewati zig-zag itu masih sesuai atau tidak," kata Listyo, dikutip YouTube Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK).
Menurut Kapolri, dua jenis praktik pembuatan SIM tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Sigit juga menegaskan bahwa anggota Polri yang lulus ujian dengan praktik semacam itu kemungkinan besar tidak memenuhi standar kecakapan dalam mengemudi.
"Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," ungkap Listyo Sigit.
Baca Juga : Polresta Malang Kota Distribusikan 100 Ribu Liter Air Bersih di 5 Wilayah Sulit Air Bersih
"Kalau yang lolos dari situ, nanti lulus pasti bisa jadi pemain sirkus. Jadi, hal-hal yang begitu diperbaiki, jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus menggunakan hal-hal yang sangat sulit," imbuhnya.
Kapolri juga menekankan perlunya penyesuaian praktik pembuatan SIM dengan nilai-nilai keselamatan dan ketaatan berlalu lintas. Hal ini termasuk bagaimana pemegang SIM bisa menghargai keselamatan pengguna jalan lainnya, dan memiliki keterampilan dalam mengemudi.
Ia juga meminta agar proses pembuatan SIM oleh Polri tidak boleh memberikan kesan mempersulit masyarakat dan akhirnya mendorong penggunaan cara-cara melanggar aturan.
Oleh karenanya, Kapolri memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan studi banding dengan praktik pembuatan SIM di tempat lain, guna segera menyesuaikan sistem ujian dan mempermudah masyarakat.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujian ini hanya untuk mempersulit dan pada akhirnya tidak diuji, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tegas Sigit.
"Jadi, saya minta studi perbandingan segera, jika memungkinkan dalam satu bulan ini, ujian praktik SIM dapat dipermudah dan disesuaikan," pungkasnya.