JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang melakukan berbagai upaya untuk menekan angka kemiskinan yang pada tahun 2022 lalu berada di angka 4,37 persen.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito pun membeberkan sejumlah upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang bersinergi dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan Berbagai Upaya untuk Tekan Angka Kemiskinan
Pertama, terkait dengan pemberian Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) senilai Rp 150 ribu yang diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram dan telur 10 butir. Jumlah tersebut bertambah, dari sebelumnya di tahun 2022 BPNTD senilai Rp 125 ribu yang diberikan dalam bentuk beras 10 kilogram.
Untuk penerima BPNTD, Donny menyebut terdapat 6.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di mana dari jumlah tersebut terbagi atas 400 KPM yang masuk dalam kategori disabilitas, 200 KPM lanjut usia (lansia) produktif dan 5.800 KPM yang masuk dalam kategori keluarga pra sejahtera. Untuk penyalurannya sendiri dilakukan dua bulan sekali dengan jumlah yang dirangkap selama dua bulan.
"Kalau (BPNT) pusat besarannya Rp 200 ribu terdiri dari tiga komponen, karbohidrat, protein dan vitamin mineral," ungkap Donny, Kamis (3/8/2023).
Selain itu pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI juga turut membantu Pemkot Malang dalam menurunkan angka kemiskinan melalui Program Keluarga Harapan dan Program Sembako yang merupakan transformasi dari Program BPNT.
Kedua, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga secara rutin dan masif menjalankan Program Rantang Kasih yang ditujukan untuk masyarakat lansia non produktif atau yang sudah tidak dapat beraktivitas normal untuk menghidupi dirinya.
"Program Rantang Kasih ada di Bidang Rehabilitasi Sosial, jumlah total yang diberikan tidak berubah dari tahun 2022 karena kemampuan daerah masih tetap. Jumlahnya untuk rantang kasih tetap 114 lansia," ujar Donny.
Untuk menu Rantang Kasih sendiri berisi nasi, lauk pauk seperti tahu, tempe, telur, ayam, sayur, air mineral, serta juga terdapat tambahan makanan pendamping seperti buah-buahan atau puding. Banyaknya menu dari Program Rantang Kasih tersebut secara rutin disalurkan sebanyak dua kali dalam satu hari kepada 114 lansia non produktif.
Ketiga, dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Kota Malang, Dinsos-P3AP2KB juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang tergolong disabilitas. "Seperti pemberian alat bantu tubuh, ataupun program indra, seperti alat bantu dengar," kata Donny.
Keempat, berkaitan dengan program dari Kementerian Sosial RI, yakni Program Keluarga Harapan (PKH). Di mana jumlah KPM di Kota Malang menerima bantuan sosial PKH, lebih dari sembilan ribu KPM.
Pihaknya mengaku, terus membantu penyaluran PKH kepada sembilan ribu lebih KPM yang bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia maupun Bank Himbara. Namun, setiap satu bulan sekali dilakukan evaluasi terhadap data penerima bantuan sosial PKH.
"Setiap evaluasi satu bulan ada perubahan, mana yang sudah graduasi, tentunya dari hasil musyawarah kelurahan itu ada yang dicoret ketika sudah mampu digraduasi," kata Donny.
Tetapi, jika terdapat tambahan data calon KPM bantuan sosial PKH, maka harus didaftarkan dulu ke Kementerian Sosial RI, jika sesuai dengan ketentuan nantinya akan masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial RI.
"PKH ada empat kategori, kategori disabilitas, lansia, anak sekolah dan ibu hamil. Jumlah besarannya tergantung pada empat kategori itu," kata Donny.
Untuk kategori balita usia 0 sampai 6 tahun dan ibu hamil atau dalam masa nifas mendapatkan jumlah bantuan yang sama. Yakni sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap pencairan.
Lalu untuk kategori lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas memiliki jumlah bantuan yang sama. Yakni sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahapan pencairan.
Sedangkan untuk kategori pendidikan atau anak sekolah terdapat beberapa jenis sesuai dengan jenjang pendidikan. Yakni untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu dalam setiap tahap pencairan.
Kemudian untuk siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu setiap tahapan pencairan. Lalu, untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu setiap tahapan pencairan.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Dinsos-P3AP2KB Kota Malang tersebut, pihaknya berharap agar angka kemiskinan yang pada tahun 2022 lalu sebesar 4,37 persen dapat turun sesuai target Pemkot Malang yakni 3,77 persen di akhir 2023 ini.