free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD: Penahanan Panji Gumilang Diputuskan Malam Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

02 - Aug - 2023, 21:17

Placeholder
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang akan ditentukan oleh Polri pada malam ini, Rabu (2/8/2023).

Ia menyebut polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status usai menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebagai tersangka.

Baca Juga : Dianggap Berbahaya, 18 ODGJ di Kabupaten Blitar Hidup dalam Pasungan

"Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8 2023).

"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, seseorang wajib ditahan apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya hukumannya lebih dari 5 tahun, tidak mau bekerja sama, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Dan apa alasan untuk ditahan. Pertama, prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun, itu prasyarat utama. Kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan, itu tidak mau kerja sama," kata Mahfud.

"Yang ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP ya, itu bisa ditahan. Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan ya, itu bisa juga ditahan," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan Polri bekerja cepat dalam kasus ini.

"Penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan, sejak dulu saya sudah bilang ini pastilah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," kata Mahfud.

Mahfud menilai Polri bekerja sudah bekerja cermat. Dia menyebut Polri sudah mengundang ahli yang mumpuni dalam bidangnya untuk penanganan kasus ini.

"Cuma, agar tidak ada yang terputus, polisi bekerja dengan cermat, mengundang ahli hukum pidana, ahli agama, ahli teknologi, ahli bahasa, bahkan juga menguji laboratoriumnya, laboratorium forensiknya tentang ucapan-ucapan dia itu asli atau diedit. Kalau dipotong bagian mana yang dipotong akan ketahuan semuanya, " kata Mahfud.

Baca Juga : Disebut 'Bajingan' Oleh Rocky Gerung, Jokowi: Itu Hal Kecil

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).

Pada kasus tersebut, menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli dalam perkara tersebut. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Djuhandhani mengatakan pihaknya menerima sebanyak tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang melaporkan Panji atas perkara yang sama. Semuanya, menurut dia, dijadikan satu dan diusut Bareskrim Polri.

"Kita tarik semua LP dan dumas ke Bareskrim," ujarnya.


Topik

Peristiwa panji gumilang mahfud md penahanan panji gumilang ponpes al zaytun



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana