JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan dirasa tidak serius menyelesaikan pungli di tingkat SMA dan SMK. Hal ini didasarkan masih adanya beberapa sekolah yang mewajibkan pembayaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Pembayaran tersebut terjadi di SMAN dan SMKN Tanjung Bumi. Di mana siswa ditagih dan dipaksa untuk membayar uang pemesanan seragam senilai Rp 1,5 juta. Padahal Disdik Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.
Baca Juga : Webometrics Rilis Pemeringkatan Edisi 2023.2.0, Peringkat UIN Malang Naik
Salah satu siswa SMAN Tanjung Bumi yang tidak berkenan disebut namanya mengatakan, dia mengaku bahwa dirinya dan siswa yang lain masih disuruh membayar biaya pendaftaran.
"Saya dan siswa lain tetap disuruh membayar PPBD. Sekolah tidak mau menggratiskan PPBD, malah mewajibkan kepada siswa untuk segera membayar" ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Ia merasa keberatan atas keputusan sekolah, padahal sangat jelas surat edaran Disdik Jatim bahwa PPDB gratis tanpa ada pembiayaan dalam bentuk apapun. PC PMII Bangkalan sangat menyayangkan tindakan SMAN dan SMKN Tanjung Bumi karena Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan komitmen akan menginstruksikan kepada sekolah di bawah naungannya untuk tidak melakukan pembiayaan apapun pada siswa.
"Saat kami melakukan aksi demonstrasi, Kamis (20/6/2023) Cabdin berkomitmen untuk memanggil kepala sekolah terkait temuan atau aduan yang masuk kepada PC PMII Bangkalan. Namun sampai detik ini tidak ada tindak lanjut yang jelas," ujar Syamsul Hadi Ketua Cabang PMII Bangkalan.
Syamsul menegaskan bahwa surat edaran Disdik Jatim sangat jelas larangan sekolah memperjualbelikan seragam dengan harga yang tidak wajar. Tetapi kasus jual beli seragam dengan tarif tidak wajar masih berjalan di Bangkalan.
Ia juga mempertanyakan keseriusan Cabdin dalam pembangunan pendidikan di Bangkalan. “Bahkan apa yang disampaikan saat menemui kami terkesan hanya lipservice. Buktinya sampai saat ini masih ada aduan masyarakat. Kami curiga, jangan-jangan ada main para pemangku kebijakan terkait kasus pungli pendidikan yang terus bergulir,” ujarnya.
Baca Juga : HAN 2023, Pimpinan Dewan Minta Zero Anak Putus Sekolah di Surabaya
"Kami akan terus lakukan pengawalan secara inten dan akan terus kami tindaklanjuti. Kalau perlu aduan yang masuk kepada kami akan kami laporkan kepada Inspektorat dan melayangkan surat ke Kemendikbud untuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti salah, baik dari Dinas Pendidikan, cabang dinas atau para kepala sekolah," tegas Syamsul yang juga menambahkan tak akan segan-segan membawa data ke Gubernur Jatim.
Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Pinky Hidayati mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah SMKN 1 Tanjung Bumi tidak ada kegiatan terkait seragam sejak SE larangan penjualan seragam di koperasi sekolah diterbitkan. Selanjutnya, jika ada hal-hal lain, Pinky mengaku akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
"Berkaitan dengan kejadian atau temuan di bawah, selanjutnya akan kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi lebih lanjut," tutur Pinky saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp.
"Apabila ada yang bisa disampaikan kepada kami sebagai dasar pembinaan, kami sangat berterima kasih," imbuhnya.