free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Tentang Hukum Kencing Berdiri, Simak Penjelasannya 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

30 - Jul - 2023, 15:02

Placeholder
Ilustrasi kencing berdiri (pixabay)

JATIMTIMES - Terdapat hadits di mana Rasulullah SAW mencontohkan tentang adab buang air kecil. Diantara hadist tersebut, ada yang menjelaskan tentang larangan kencing sambil berdiri. Hadist ini diriwayatkan oleh Nafi dari Ibnu Umar RA. 

Diolah dari IslamPos dan sejumlah sumber lain, Ia berkata, "Janganlah engkau kencing sambil berdiri." (HR Ibnu Hibban dalam Shahih-nya. Imam Baihaqi turut meriwayatkannya).

Baca Juga : Jamaah Haji Tahap Tiga dari Kota Madiun Disambut Hangat Wali Kota Maidi

Kemudian. Aisyah berkata, "Barang siapa memberitahu kalian bahwa Nabi SAW dulu pernah kencing sambil berdiri, maka jangan percaya kepadanya. Beliau tidak pernah kencing, kecuali dengan posisi duduk."

Mengenai hadits tersebut, Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya menukil Sunan Ibnu Majah yang berkata bahwa hadits riwayat Aisyah RA adalah hadits yang paling baik dan paling kuat dalam tema ini.

Sedangkan hadits Umar RA yang diriwayatkan dari jalur Abdul Karim bin Abu Mukhariq, dari Nafi dimarfu-kan oleh Abdul Karim bin Abu Mukhariq saja. Dan di sisi lain ia dinilai lemah oleh para ahli hadits.

Bahkan dijelaskan, bahwa hadits Ibnu Umar RA tentang larangan kencing berdiri adalah mengandung illat tercela. Hal ini seperti dalam penjelasan Kitab Mandzhumah al-Baiquniyyah yang disusun oleh Abu Utsman Kharisman.  Orang yang meriwayatkan yang dimaksud dalam hal ini adalah Abdul Karim bin Abi Umayyah.

Hal ini diperkuat juga dengan pernyataan Imam Baihaqi dalam as Sunan Al Kubro, "Abdul Karim ini adalah Ibnu Abil Mukhaariq. Sekelompok perawi meriwayatkan dari Abdurrazzaq dan menisbatkan padanya. Abdul Karim bin Abil Mukhaariq (adalah perawi yang) lemah."

Maksud larangan kencing sambil berdiri, dalam Sunan Ibnu Majah dijelaskan, bahwa larangan tersebut untuk mendidik, bukan pengharaman. Hal ini juga sebagaimana yang dijelaskan Abdullah bin Mas'ud yang mengatakan, "Sesungguhnya, termasuk sikap yang buruk kencing sambil berdiri."

Baca Juga : Dokter Asing Mau Dikirim ke Daerah 3T, Ada Motif Khusus? 

Dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, dijelaskan bahwa ada riwayat lain dari sejumlah perawi hadits, termasuk Bukhari dan Muslim yang memberitahukan bahwa Nabi SAW pernah kencing sambil berdiri. 

Menurut pengarang buku, Quraish Shihab, boleh jadi jika Nabi melakukan hal tersebut karena sedang sakit. Selain itu, bisa juga hal tersebut untuk menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri bukanlah haram.

"Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian," jelas pendiri Pusat Studi Al-Qur'an itu.


Topik

Agama hukum kencing berdiri adab kencing buang air kecil m quraish shihab



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana