free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kemendagri Beri Deadline DPRD Kota Malang 9 Agustus Setorkan Usulan Nama Pj Wali Kota

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Jul - 2023, 01:07

Placeholder
Lima Pejabat Pemkot Malang yang akan disaring untuk diambil 3 nama dan diusulkan menjadi Pj Walikota Malang kepada Kemendagri.(Foto: Istimewa/Repro).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terus berproses pada penyaringan kelima pejabat yang sudah terjaring untuk diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini sudah terjaring sebanyak 5 nama pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Yakni Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dian Ayu Kusumadewi. Kemudian Kepala Bapenda Handi Priyanto, Kepala Diskopindag Eko Sri Yuliadi dan Kepala BKAD Kota Malang Subkhan. 

Baca Juga : Akses Menuju TPA Tlekung Kembali Buka, Pj Wali Kota Batu Janji Penuhi 6 Tuntutan Warga

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, untuk memastikan proses penjaringan dan pengusulan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Setelah berkonsultasi, kita sudah mendapat jadwal baru dari Kemendagri. Bahwa maksimal tanggal 9 Agustus (2023) mendatang, kita sudah harus mengusulkan tiga nama Pj," ujar Made belum lama ini. 

Untuk itu, dalam menindaklanjuti hal tersebut DPRD Kota Malang melalui badan musyawarah (Banmus) segera melakukan pembahasan lebih lanjut. Rencananya pembahasan mulai akan dilakukan pada 1 Agustus 2023 mendatang. 

"Tanggal 1 (Agustus) akan kita panggil nama yang sudah terjaring. Terutama untuk kesanggupannya, bukan untuk menyampaikan visi misi, karena tidak boleh," terang Made. 

Setelah dimintai menyampaikan kesanggupannya, pada tanggal 2 Agustus jajaran pimpinan DPRD Kota Malang akan menggelar rapat pimpinan. Untuk mengerucutkan menjadi 3 nama yang diusulkan kepada Kemendagri. 

Baca Juga : Febri Diansyah Komentari KPK Khilaf Minta Maaf Pada Panglima TNI: Pimpinan Tahu Siapa Saja Tersangkanya 

"Selanjutnya tanggal 3 Agustus akan kita paripurna kan dan tanggal 3 Agustus sore akan kita kirim ke provinsi 3 nama yang diusulkan menjadi Pj Wali Kota Malang," terang Made. 

Made mengatakan, saat berkonsultasi dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, pihaknya disarankan untuk segera melakukan proses. Yang diawali dengan pengajuan usulan pemberhentian Wali Kota Malang. Sementara pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang, kelima pejabat akan dipanggil untuk dimintai kesanggupannya. 

"Lima nama akan dikirim surat resmi dipanggil, minta kesanggupannya. Tidak aada pemaparan visi misi karena Pj tidak boleh mereka harus melanjutkan RPD yang sudah ada. Supaya tidak salah, fit proper test hanya tinggal melaksanakan RPD yang sudah disetujui Wali Kota sebelumnya," pungkas Made. 


Topik

Pemerintahan Pj Wali Kota Malang DPRD usulan nama Kemendagri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri