free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Febri Diansyah Komentari KPK Khilaf Minta Maaf Pada Panglima TNI: Pimpinan Tahu Siapa Saja Tersangkanya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Jul - 2023, 00:03

Placeholder
Aktivis Anti Korupsi Febri Diansyah. (Foto: Twitter)

JATIMTIMES - Baru-baru ini pemberitaan soal permintaan maaf yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Panglima TNI tengah menjadi sorotan publik. Permintaan maaf itu disampaikan lantaran KPK memahami jika seharusnya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.  

Lantas banyak warganet yang penasaran dengan proses kinerja KPK mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) hingga penahanan tersangka. Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK sekaligus Aktivis Anti Korupsi Febri Diansyah pun membuat utas 7 tahap soal proses kinerja KPK mulai dari OTT hingga penahanan tersangka. 

Berikut ini tahap-tahapnya:

Tahap 1 : OTT Terjadi

Pada tahap 1, sifatnya masih rahasia. Bahkan dulu Jubir KPK kadang tidak mengetahui kegiatan tangkap tangan tersebut. 

Pimpinan tahu ga? Menurut Febri, sampai dia pamit dari KPK, selalu ada pimpinan KPK yang mengetahui peristiwa OTT. Apalagi jika sudah ada orang yang dibawa ke gedung KPK atau kantor lain terdekat. 

Baca Juga : Menuju Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2023, Pemkab Bondowoso Siapkan 56 Paskibraka

Menurut Febri, banyak yang tidak paham, OTT terjadi di tahap Penyelidikan. Tapi dalam proses Lidik ini, sudah dilakukan koordinasi dengan Penyidik atau bahkan Jaksa (Penuntut Umum). Ini keuntungan KPK karena semua di satu atap.

"Jadi kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat atau mengetahui tadi (kena OTT)," jelas Febri. 

"Lantas hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke atas dan dievaluasi, apakah benar sangkaan awal dugaan korupsi atau tidak. Dan juga apakah pelakunya Penyelenggara Negara atau Penegak Hukum yang jadi kewenangan KPK atau tidak," sambung dia. 

Febri menegaskan jika KPK punya batas waktu 24 jam sejak seseorang (kena OTT) dibawa dan diperiksa. Dalam waktu maksimal 24 jam itulah segalanya bisa terjadi. Jadi penyelidik benar-benar harus bekerja cepat dan benar. Jika “salah tangkap”, maka segera harus dikoreksi. Jika benar secara materil dan formil, maka masuk tahap berikutnya. 

Tahap 2: Mengkonfirmasi ke Publik Bahwa Ada Tim KPK yang Sedang Bekerja

Kenapa harus konfirmasi? Menurut Febri, dulu ada debat memang, tapi karena ada orang yang dibawa Penyelidik ke kantor KPK/APH lain, apalagi bisa lewat tengah malam dan meminimalisir pihak-pihak yang mengaku-ngaku KPK, maka diputuskan informasi awal disampaikan. Sekedar mengkonfirmasi ada kegiatan KPK. Tanpa menyebut nama.

Tahap 3: Gelar Perkara

Meskipun tim Penyelidik sudah berhari-hari di lapangan, kemudian melakukan pemeriksaan dalam waktu maksimal 24 jam, ada kewajiban untuk segera menentukan status pihak yang dibawa/diperiksa.

Maka dilakukan ekspose atau gelar perkara. Di mana pihak yang hadir diekspose itu lengkap. Mulai dari Penyelidik, Penyidik, JPU, Pimpinan & tentu ada Tim Humas/Jubir.

Dalam momen itu, kata Febri, Penyelidik akan memaparkan temuan, bukti, analisis dan rekomendasi pada Pimpinan dan peserta. Kemudian Penyidik & JPU menanggapi. Jadi bisa saling tanya-jawab untuk menguji bukti-bukti.

Dalam ekspose tersebut, bukti dan dugaan keterlibatan seseorang bisa dipertanyakan & dikuliti. Kadang bahkan bisa terjadi perbedaan pendapat dan sikap antar peserta ekspose.

Baca Juga : Buntut Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Aktif, DPP LIRA Desak Seluruh Pimpinan KPK Mundur 

"Tapi sebagai atasan tertinggi, maka Pimpinan yang memutuskan apakah perkara naik Penyidikan & siapa saja Tersangkanya," jelas Febri. 

Tahap 4: Pimpinan KPK Memutuskan 

Yang berhak memutuskan perkara OTT naik ke tingkat Penyidikan dan siapa saja tersangkanya adalah pimpinan KPK. 

"Jadi yang memutuskan pasti Pimpinan, bukan Deputi, Direktur apalagi Penyelidik," tandas Febri. 

Tahap 5: Penerbitan Sprindik dan Sprinham

Selain penerbitan Surat perintah penyidikan (Sprindik) dan Sprinham, juga dilakukan pemeriksaan tersangka dan saksi di tahap Penyidikan.

Tahap 6: Konferensi Pers Hasil OTT

Tahapan ini dilakukan sebagai pemenuhan hak publik sekaligus kewajiban KPK pada masyarakat. 

"Sekarang saya lihat, tersangka sekaligus 'dipajang' di depan. Pengumuman dilakukan oleh Pimpinan KPK didampingi pejabat terkait," kata pria yang saat ini berprofesi sebagai pengacara tersebut. 

Tahap 7: Penahanan Tersangka

Jika keenam tahapan sudah dilalui maka selanjutnya dilakukan penahanan tersangka. Sekaligus dilakukan pengembalian saksi-saksi yang diperiksa sebelumnya.

Demikian 7 tahapan proses OTT KPK hingga penangkapan tersangka. Terakhir, Febri menegaskan dan meyakini bahwa selama 7 tahapan itu berlangsung, tentu saja Pimpinan KPK mengetahui dan bahkan wajib mengambil keputusan.

"Btw saya ga bilang keputusan KPK itu salah/benar ya. Karena apapun keputusan tersebut adalah sebuah sikap hukum dari KPK. Ada risiko & potensi dampak yang mestinya bisa dihitung sejak awal. Yang lebih menimbulkan tanda tanya adalah, siapa yang seharusnya (berani) bertanggungjawab?" tutup Febri. 


Topik

Peristiwa KPK Basarnas Febri Diansyah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri